Sutrawan Jadi Anggota Bawaslu Bali
KPU Buleleng Tunjuk Wakil Ketua Divisi Sebagai Pengganti
SINGARAJA, NusaBali - Dilantiknya Anggota KPU Buleleng, Gede Sutrawan sebagai Anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028 membuat personil KPU Buleleng menyusut dengan menyisakan 4 komisioner. Namun, kondisi tersebut tidak berpengaruh terhadap kerja dan tugas KPU Buleleng, karena sudah disiapkan kandidat pengganti.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dihubungi NusaBali, Jumat (4/8) kemarin mengatakan, bertugasnya Sutrawan di tempat baru memang mengurangi personil KPU Buleleng secara jumlah. Terutama jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Buleleng. “Namun dari segi penuntasan pekerjaan di tengah tahapan Pemilu 2024 ini masih berjalan lancar dan aman,” ujar Dudhi Udiyana.
Tugas Sutrawan yang sebelumnya berada pada posisi Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu dilimpahkan kepada wakil divisi teknis Gede Bandem Samudra. Pelimpahan tugas itu pun melekat pada wakil divisi dalam keseharian ketika koordinator sedang tidak ada di tempat. “Sementara tidak terganggu, semuanya bisa di handle. Karena kepemimpinan kami sistemnya kolektif kolegial. Semua pekerjaan dikerjakan bersama-sama, sehingga semuanya bisa berjalan seperti biasa,” terang Dudhi.
Dia pun menyebut loncat pagarnya Sutrawan dari KPU ke Bawaslu tidak memerlukan penunjukan atau Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebab masa jabatan KPU Buleleng masih tersisa hingga 16 Oktober 2023 mendatang.
Tugas Sutrawan yang sebelumnya berada pada posisi Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu dilimpahkan kepada wakil divisi teknis Gede Bandem Samudra. Pelimpahan tugas itu pun melekat pada wakil divisi dalam keseharian ketika koordinator sedang tidak ada di tempat. “Sementara tidak terganggu, semuanya bisa di handle. Karena kepemimpinan kami sistemnya kolektif kolegial. Semua pekerjaan dikerjakan bersama-sama, sehingga semuanya bisa berjalan seperti biasa,” terang Dudhi.
Dia pun menyebut loncat pagarnya Sutrawan dari KPU ke Bawaslu tidak memerlukan penunjukan atau Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebab masa jabatan KPU Buleleng masih tersisa hingga 16 Oktober 2023 mendatang.
“Secara aturan kalau PAW itu dilaksanakan dengan sisa masa jabatan minimal 6
bulan. Sedangkan kami sudah akan berakhir pada 16 Oktober ini, jadi tidak memerlukan penggantian antar waktu atau seleksi personil baru,” terang Dudhi.
Sebelumnya Sutrawan dinyatakan lolos dalam seleksi Bawaslu Provinsi Bali masa jabatan 2023-2028. Dia pun dilantik bersama empat anggota Bawaslu lainnya yang dinyatakan lolos pada 26 Juli 2023 lalu di Jakarta.
Sutrawan memilih loncat pagar alias berkarir ke Bawaslu setelah habis masa jabatan pada periode kedua sebagai Komisioner KPU Buleleng. Dia menyebut memilih seleksi di Bawaslu Bali, karena penyelenggaraan seleksi di Bawaslu lebih awal dilaksanakan ketimbang seleksi di KPU Bali.k23
bulan. Sedangkan kami sudah akan berakhir pada 16 Oktober ini, jadi tidak memerlukan penggantian antar waktu atau seleksi personil baru,” terang Dudhi.
Sebelumnya Sutrawan dinyatakan lolos dalam seleksi Bawaslu Provinsi Bali masa jabatan 2023-2028. Dia pun dilantik bersama empat anggota Bawaslu lainnya yang dinyatakan lolos pada 26 Juli 2023 lalu di Jakarta.
Sutrawan memilih loncat pagar alias berkarir ke Bawaslu setelah habis masa jabatan pada periode kedua sebagai Komisioner KPU Buleleng. Dia menyebut memilih seleksi di Bawaslu Bali, karena penyelenggaraan seleksi di Bawaslu lebih awal dilaksanakan ketimbang seleksi di KPU Bali.k23
Komentar