Disdukcapil Sahkan KK Kedaluwarsa
Pengesahan fotokopi KK lama menyalahi UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Warga Buru-buru Carikan Anak Sekolah
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem terpaksa mengesahkan fotokopi kartu KK kedaluwarsa. Sebab masyarakat yang ngotot agar fotokopi KK itu disahkan, untuk melengkapi syarat administrasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2017/2018. Padahal, warga masyarakat mesti mengajukan permohonan KK yang baru.
Sebab status KK lama telah berubah. Secara administrasi pencatatan sipil, pengesahan fotokopi KK lama menyalahi UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kadis Dukcapil Karangasem I Wayan Sumidia mengakui hal itu di Amlapura, Rabu (28/6).
Selama liburan ini, kata Sumidia, banyak warga berdatangan mengurus pengesahan fotokopi kartu KK ke Kantor Disdukcapil. Namun kebanyakan kartu KK itu telah kedaluwarsa. Padahal status anggota keluarga di kartu KK tersebut telah banyak berubah. Misalnya, anggota keluarganya terutama anak-anaknya telah tamat SD, SMP dan SMA. Sehingga perlu melakukan perubahan KK, sesuai data terakhir, dengan mengajukan permohonan KK baru.
"Ternyata warga masyarakat ngotot, menolak mengurus KK yang baru, minta agar fotokopi KK lama disahkan, walau datanya berubah. Ya, saya sahkan," kata Sumidia.
Persoalannya nanti, apakah sekolah bersangkutan bersedia menerima fotokopi yang telah dilegalisir dengan data lama, Sumidia mengaku tidak mau tahu.
Dia mengakui jika mengurus terbitnya KK yang baru, dengan mengubah datanya, perlu waktu menunggu sekitar dua sampai tiga hari. Padahal blangkonya telah tersedia.
Di bagian lain, Kasek SD Negeri 1 Karangasem I Wayan Budiarsa menolak syarat administrasi siswa baru dengan menyetorkan fotokopi KK lama walau telah dilegalisir. "Kami kembalikan syarat administrasi disetorkan orangtua siswa, kami sarankan kepada orangtua siswa agar mengurus KK yang baru, isinya sesuai yang terbaru," jelas I Wayan Budiarsa.
Budiarsa menambahkan, setelah merekrut siswa baru, menampung 3 kelas, per kelas isinya 28 siswa. "Semua siswa baru telah memenuhi syarat administrasi, untuk dilaporkan dalam pengisian dapodik (daftar pokok pendidikan)," tambahnya.
Kasek SD Negeri 1 Pempatan, Kecamatan Rendang I Wayan Sumerta juga mengatakan demikian. Tak hanya perlu fotokopi dilegalisir berasal dari KK yang baru, syarat lainnya agar umur calon siswa memenuhi syarat, per 10 Juli minimal 6 tahun. "Kami telah sosialisasikan mengenai umur, agar yang umurnya masih kurang, tidak mendaftar. Ini untuk menghindari persoalan di kemudian hari," jelas Sumerta. *k16
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem terpaksa mengesahkan fotokopi kartu KK kedaluwarsa. Sebab masyarakat yang ngotot agar fotokopi KK itu disahkan, untuk melengkapi syarat administrasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2017/2018. Padahal, warga masyarakat mesti mengajukan permohonan KK yang baru.
Sebab status KK lama telah berubah. Secara administrasi pencatatan sipil, pengesahan fotokopi KK lama menyalahi UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kadis Dukcapil Karangasem I Wayan Sumidia mengakui hal itu di Amlapura, Rabu (28/6).
Selama liburan ini, kata Sumidia, banyak warga berdatangan mengurus pengesahan fotokopi kartu KK ke Kantor Disdukcapil. Namun kebanyakan kartu KK itu telah kedaluwarsa. Padahal status anggota keluarga di kartu KK tersebut telah banyak berubah. Misalnya, anggota keluarganya terutama anak-anaknya telah tamat SD, SMP dan SMA. Sehingga perlu melakukan perubahan KK, sesuai data terakhir, dengan mengajukan permohonan KK baru.
"Ternyata warga masyarakat ngotot, menolak mengurus KK yang baru, minta agar fotokopi KK lama disahkan, walau datanya berubah. Ya, saya sahkan," kata Sumidia.
Persoalannya nanti, apakah sekolah bersangkutan bersedia menerima fotokopi yang telah dilegalisir dengan data lama, Sumidia mengaku tidak mau tahu.
Dia mengakui jika mengurus terbitnya KK yang baru, dengan mengubah datanya, perlu waktu menunggu sekitar dua sampai tiga hari. Padahal blangkonya telah tersedia.
Di bagian lain, Kasek SD Negeri 1 Karangasem I Wayan Budiarsa menolak syarat administrasi siswa baru dengan menyetorkan fotokopi KK lama walau telah dilegalisir. "Kami kembalikan syarat administrasi disetorkan orangtua siswa, kami sarankan kepada orangtua siswa agar mengurus KK yang baru, isinya sesuai yang terbaru," jelas I Wayan Budiarsa.
Budiarsa menambahkan, setelah merekrut siswa baru, menampung 3 kelas, per kelas isinya 28 siswa. "Semua siswa baru telah memenuhi syarat administrasi, untuk dilaporkan dalam pengisian dapodik (daftar pokok pendidikan)," tambahnya.
Kasek SD Negeri 1 Pempatan, Kecamatan Rendang I Wayan Sumerta juga mengatakan demikian. Tak hanya perlu fotokopi dilegalisir berasal dari KK yang baru, syarat lainnya agar umur calon siswa memenuhi syarat, per 10 Juli minimal 6 tahun. "Kami telah sosialisasikan mengenai umur, agar yang umurnya masih kurang, tidak mendaftar. Ini untuk menghindari persoalan di kemudian hari," jelas Sumerta. *k16
Komentar