WNA Prancis dan Spanyol Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis dan Spanyol.
Salah satunya merupakan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial JLB, 73, berkewarganegaraan Prancis. Dia diketahui terlantar dan hidup sebatangkara serta tidak bisa menunjukkan paspornya. Sedangkan satu lagi merupakam seorang wanita berinisial MCE, 49, berkewarganegaraan Spanyol yang mengklaim rumah warga tanpa dasar yang jelas.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan JLB diketahui menjadi subjek laporan masyarakat di bilangan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Dia dilaporkan masyarakat karena kondisinya yang memprihatinkan lantaran sakit-sakitan, sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi. Bahkan dia hanya tinggal sebatang kara di rumah yang disewa dari warga setempat.
Bahkan, WNA asal Prancis itu harus ditampung dan dirawat warga karena keadaannya itu. Mirisnya, dia juga sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ditempatinya. “Warga menduga yang bersangkutan sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI dan istrinya telah mengambil alih harta JLB. Bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain,” jelas Babay Bainullah, Minggu (6/8).
Warga pun sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis, namun belum ada solusi. Atas laporan tersebut, JLB lalu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 6 Juli 2023. “JLB juga tidak memiliki dokumen keimigrasian, sehingga sejak dilaporkan oleh warga, langsung diamankan ke Rudenim Denpasar,” kata Babay Bainullah.
Sedangkan MCE terlebih dahulu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 14 Juni 2023 atas tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum. Pria berkewarganegaraan Spanyol itu telah masuk ke rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed, Karangasem tanpa izin dan mengaku-ngaku properti itu adalah miliknya walau tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan. MCE pun sempat membentak petugas Imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya.
“Meski demikian, petugas dari Kanim Singaraja tetap mengamankan yang bersangkutan pada 16 Juni 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” kata Babay Bainullah.
Berdasarkan catatan Imigrasi, MCE adalah eks pemegang VoA dan JLB adalah pemegang ITAP. Selama masa pendetensian keduanya dirawat dengan penuh rasa kemanusiaan dari urusan kesehatan hingga urusan MCK, mengingat kondisi fisik dan kesehatannya yang sangat terbatas.
Setelah melalui upaya komunikasi dengan pihak Konsulat, akhirnya keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta pada Jumat (4/8) malam. JLB dideportasi dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport. Sementara, MCE juga dideportasi pada hari yang sama dengan tujuan akhir El Prat Barcelona Intenational Airport.
“Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai mereka naik ke pesawat. Kedua WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuh Babay Bainullah. 7 dar
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan JLB diketahui menjadi subjek laporan masyarakat di bilangan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Dia dilaporkan masyarakat karena kondisinya yang memprihatinkan lantaran sakit-sakitan, sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi. Bahkan dia hanya tinggal sebatang kara di rumah yang disewa dari warga setempat.
Bahkan, WNA asal Prancis itu harus ditampung dan dirawat warga karena keadaannya itu. Mirisnya, dia juga sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ditempatinya. “Warga menduga yang bersangkutan sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI dan istrinya telah mengambil alih harta JLB. Bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain,” jelas Babay Bainullah, Minggu (6/8).
Warga pun sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis, namun belum ada solusi. Atas laporan tersebut, JLB lalu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 6 Juli 2023. “JLB juga tidak memiliki dokumen keimigrasian, sehingga sejak dilaporkan oleh warga, langsung diamankan ke Rudenim Denpasar,” kata Babay Bainullah.
Sedangkan MCE terlebih dahulu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 14 Juni 2023 atas tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum. Pria berkewarganegaraan Spanyol itu telah masuk ke rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed, Karangasem tanpa izin dan mengaku-ngaku properti itu adalah miliknya walau tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan. MCE pun sempat membentak petugas Imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya.
“Meski demikian, petugas dari Kanim Singaraja tetap mengamankan yang bersangkutan pada 16 Juni 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” kata Babay Bainullah.
Berdasarkan catatan Imigrasi, MCE adalah eks pemegang VoA dan JLB adalah pemegang ITAP. Selama masa pendetensian keduanya dirawat dengan penuh rasa kemanusiaan dari urusan kesehatan hingga urusan MCK, mengingat kondisi fisik dan kesehatannya yang sangat terbatas.
Setelah melalui upaya komunikasi dengan pihak Konsulat, akhirnya keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta pada Jumat (4/8) malam. JLB dideportasi dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport. Sementara, MCE juga dideportasi pada hari yang sama dengan tujuan akhir El Prat Barcelona Intenational Airport.
“Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai mereka naik ke pesawat. Kedua WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuh Babay Bainullah. 7 dar
Komentar