nusabali

KPU: Tak Ada Lagi Perbaikan Berkas Bacaleg

BMS, 174 Bacaleg di Tabanan Terancam Dicoret

  • www.nusabali.com-kpu-tak-ada-lagi-perbaikan-berkas-bacaleg

DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menegaskan kepada partai politik bahwa tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang hendak maju pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu (6/8) menyampaikan hal ini setelah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 966 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD. “Tidak ada perbaikan ini sekarang hari terakhir, makanya kemarin kita pastikan partai politik tolong jangan lagi menganggap ada perbaikan atau perpanjangan ini terakhir,” katanya.

Dengan demikian maka saat ini yang dapat dilakukan ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024 adalah konsolidasi internalnya mengenai bacaleg yang datanya belum lengkap.

Dari catatan KPU Bali hingga saat ini masih ada 221 bacaleg yang belum memenuhi berkas persyaratan (BMS), sementara mulai hari ini (kemarin) penyelenggara akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara. “Yang belum banyak beraneka warna (partai politik) ada yang mungkin formulir dengan Silonnya berbeda, kemudian ada yang namanya berisi gelar padahal belum ada ijazah itu banyak dan sebetulnya gampang,” ujar Lidartawan.

Selanjutnya karena Surat Keputusan mengenai Daftar Calon Sementara telah dikeluarkan maka KPU Bali akan melanjutkan proses penyusunan dan penetapan dari 12-18 Agustus 2023. “Setelah selesai baru akan kita umumkan, akan kita bagi di kabupaten/kota, tanggal 19 Agustus kita umumkan,” tuturnya. Berdasarkan keputusan KPU RI, setelah daftar calon sementara ditetapkan maka akan dibuka pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, rekapitulasi masukan, dan permintaan klarifikasi ke partai politik.

Kemudian mulai dari 1 September 2023 KPU Bali akan mendengar penyampaian klarifikasi partai politik, pencermatan dan penetapan pasca-klarifikasi, pemberitahuan penggantian daftar calon sementara, pengajuan bacaleg pengganti, verifikasi pengganti, dan akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap. Lidartawan juga meminta jajarannya di kabupaten/kota agar sosialisasi Pemilu 2024 selama rangkaian kirab dibuat lebih menarik.

Foto: Penari Baris membawa bendera parpol peserta Pemilu 2024 saat Kirab Pemilu di depan Kantor KPU Kota Denpasar di Jalan Raya Puputan, Niti Mandala Denpasar, Minggu (6/8). -YUDA

“Saya harap ada variasi sosialisasi bukan hanya tatap muka dengan masyarakat tapi sarana-sarana ke arah tradisional seperti pementasan jauh lebih variatif posisi sosialisasinya,” katanya saat menghadiri penyerahan bendera kirab Pemilu 2024 dari KPU Gianyar ke KPU Denpasar, Minggu kemarin. Lidartawan berpesan agar masyarakat benar-benar tersosialisasikan sehingga mereka datang ke tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Apalagi kemarin lumayan jeblok pemilih saat pilkada 2020, mudah-mudahan dengan kondisi sekarang lebih bagus dengan partisipasi masyarakat semakin banyak,” ujarnya. Untuk mendorong inovasi dari KPU dengan masing-masing potensi di kabupaten/kota, KPU Bali menggelar lomba yang terus berlangsung hingga kirab di sembilan kabupaten/kota berakhir.

“Jadi semua dinilai, seperti posisi sosialisasi dan paling tinggi partisipasi dari Forkompimda. Jika semuanya hadir maka jauh lebih tinggi nilainya karena artinya ada dukungan pemerintah daerah terhadap KPU, dan lomba ini dinilai betul oleh orang-orang yang sering mengikuti kirab,” kata Ketua KPU Bali menjelaskan. Setiap kabupaten/kota mendapat kesempatan sosialisasi sambil memboyong bendera kirab selama sepekan, dimana hingga saat ini Pulau Dewata sudah menyelesaikan prosesi di Karangasem, Klungkung, Bangli, dan Gianyar. Selama sepekan bendera kirab akan dipegang KPU Denpasar untuk selanjutnya kembali bergerak ke Badung, Tabanan, Buleleng, Jembrana, dan berakhir dengan serah terima ke Banyuwangi, Jawa Timur. Di Denpasar, penyelenggara pemilu ini melakukan prosesi serah terima bertepatan dengan momentum Car Free Day di Kawasan Niti Mandala Denpasar.

Tidak hanya di tingkat Provinsi Bali, ratusan Bacaleg di Tabanan juga terancam dicoret karena Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari 420 Bacaleg yang didaftarkan, 174 dinyatakan BMS dan 246 Bacaleg dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS). Ratusan Bacaleg BMS ini diketahui saat KPU Tabanan melaksanakan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bacaleg kepada Bawaslu dan Parpol pada Sabtu (5/8). Hasil dari verifikasi ini adalah ujung dari beberapa tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Dari data yang dihimpun Bacaleg yang dinyatakan BMS ini lebih banyak ditemukan pada Partai Kebangkitan Bangsa sejumlah 40 Bacaleg, kemudian Partai Kebangkitan Nusantara 38 Bacaleg, Partai Hanura 34 Bacaleg, Partai Solidaritas Indonesia 26 Bacaleg, Partai Perindo 15 Bacaleg. Lalu disusul Partai Garuda Perubahan Indonesia 8 Bacaleg, Partai Demokrat 6 Bacaleg dan Partai Bulan Bintang 3 Bacaleg.

Sementara parpol yang dinyatakan Bacaleg mereka sudah memenuhi syarat secara total dari yang didaftarkan adalah Gerindra 40 Bacaleg dinyatakan MS, PDI Perjuangan 40 Bacaleg dinyatakan MS, dan Partai Keadilan Sejahtera 11 Bacaleg dinyatakan MS. Sementara sisanya masih ada 1 hingga 5 bacaleg yang dinyatakan TMS. Komisioner KPU Tabanan Divisi Penyelenggaraan Pemilu Luh Made Sunadi mengatakan hasil dari verifikasi akhir yang sudah dilakukan 175 Bacaleg di Tabanan dinyatakan BMS. Penyebab mereka BMS ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi.

Seperti, dokumen yang diapload tidak sesuai, ada salah legalisir ijazah, suket (surat keterangan) pengadilan tidak benar hingga suket sehat yang tidak benar. "Sejumlah Bacaleg yang dinyatakan BMS ini sudah kita sampaikan kepada 17 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu," jelasnya, Minggu kemarin. Kata dia, terhadap Bacaleg yang dinyatakan BMS ini parpol masih bisa melakukan perbaikan dari tanggal 6 -12 Agustus nanti. Dari tanggal itu Parpol juga masih diberikan kesempatan mengubah dapil, dari dapil kabupaten ke provinsi atau ke RI. Ataupun Parpol masih bisa mengganti calon yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan keputusan di masing-masing partai.

"Ada waktu enam hari, jadi kami harapkan partai memanfaatkan kesempatan dengan baik," pintanya. Sunadi menegaskan setelah selesai proses pencermatan ini maka proses selanjutnya KPU bakal melaksanakan pencermatan penyusunan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) yang dilakukan dari 6-11 Agustus. Kemudian 12-18 Agustus baru dilakukan penyusunan dan penetapan DCS dan 19-23 Agustus dilakukan pengumuman DCS. "Proses untuk penetapan bakal calon masih panjang, sesuai jadwal penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) dilakukan 3 November 2023," tegasnya. 7 des, ant

Komentar