Wujudkan Masa Depan Gemilang dengan KIP Kuliah
DENPASAR, NusaBali - Sejak tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Program ini merupakan program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi yang merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011. Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika, mengatakan bahwa KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
“KIP Kuliah juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan studi bagi mahasiswa dari daerah 3T atau dari daerah yang terdampak bencana, serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT),” ujarnya mewakili Kepala Puslapdik Kemendikbudristek, pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema “Wujudkan Masa Depan Gemilang dengan KIP Kuliah,” pada Kamis (3/8).
Muni Ika menjelaskan, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah. Pertama, alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan. Ketiga, mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. Keempat, mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.
Ia menambahkan, secara statistik, pendaftar KIP Kuliah terus melonjak. Pada tahun 2020 ada 689.000 pendaftar. Kemudian pada tahun 2021 jumlah pendaftar naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000. Pada tahun 2022 naik menjadi 941.000 pendaftar, dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar. “Artinya, KIP Kuliah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi untuk berkesempatan mewujudkan cita-citanya dan memiliki masa depan yang gemilang,” katanya.
Muni Ika kemudian menjelaskan peran dari Puslapdik sebagai satker yang mengelola program KIP Kuliah di Kemendikbudristek. “Kami bertugas menyusun sebuah regulasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Selain itu, kami juga bertanggungjawab untuk validasi dan memastikan ketepatan sasaran program ini melalui integrasi berbagai data, dari mulai Dapodik, SIPINTAR, PDDikti, DTKS Kemensos, P3KN, dan sebagainya; serta melakukan monitoring dan supervisi kepada perguruan tinggi untuk memastikan program KIP Kuliah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Dalam webinar SMB mengenai KIP Kuliah tersebut hadir tiga narasumber lain, yakni Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohammad Irhas Effendi; mahasiswa Politeknik Bandung Prodi D3 Akuntansi dan penerima KIP Kuliah 2021, Jihan Dermawan; serta mahasiswa Universitas Gadjah Mada Prodi S1 Manajemen dan penerima KIP Kuliah 2020, Marata Septi. 7
“KIP Kuliah juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan studi bagi mahasiswa dari daerah 3T atau dari daerah yang terdampak bencana, serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT),” ujarnya mewakili Kepala Puslapdik Kemendikbudristek, pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema “Wujudkan Masa Depan Gemilang dengan KIP Kuliah,” pada Kamis (3/8).
Muni Ika menjelaskan, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah. Pertama, alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan. Ketiga, mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. Keempat, mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.
Ia menambahkan, secara statistik, pendaftar KIP Kuliah terus melonjak. Pada tahun 2020 ada 689.000 pendaftar. Kemudian pada tahun 2021 jumlah pendaftar naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000. Pada tahun 2022 naik menjadi 941.000 pendaftar, dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar. “Artinya, KIP Kuliah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi untuk berkesempatan mewujudkan cita-citanya dan memiliki masa depan yang gemilang,” katanya.
Muni Ika kemudian menjelaskan peran dari Puslapdik sebagai satker yang mengelola program KIP Kuliah di Kemendikbudristek. “Kami bertugas menyusun sebuah regulasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Selain itu, kami juga bertanggungjawab untuk validasi dan memastikan ketepatan sasaran program ini melalui integrasi berbagai data, dari mulai Dapodik, SIPINTAR, PDDikti, DTKS Kemensos, P3KN, dan sebagainya; serta melakukan monitoring dan supervisi kepada perguruan tinggi untuk memastikan program KIP Kuliah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Dalam webinar SMB mengenai KIP Kuliah tersebut hadir tiga narasumber lain, yakni Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohammad Irhas Effendi; mahasiswa Politeknik Bandung Prodi D3 Akuntansi dan penerima KIP Kuliah 2021, Jihan Dermawan; serta mahasiswa Universitas Gadjah Mada Prodi S1 Manajemen dan penerima KIP Kuliah 2020, Marata Septi. 7
Komentar