Hibah dari Pemprov, Pemkot Anggarkan Rp 2,1 M untuk Rehab Gedung Satpol PP
DENPASAR, NusaBali - Aset gedung Kantor Satpol PP Kota Denpasar yang sebelumnya merupakan eks mess DPRD Provinsi Bali di Jalan Kecubung, Denpasar Timur, kini sudah resmi dihibahkan oleh Pemprov Bali ke Pemkot Denpasar.
Dengan dihibahkannya aset tersebut, pemkot menyiapkan anggaran sebesar Rp 2.145.000.000 atau Rp 2,1 miliar untuk rehab.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati, Senin (7/8). Menurutnya, aset kantor Satpol PP Kota Denpasar sudah resmi milik Pemkot Denpasar. Sebab, Pemprov Bali akhirnya resmi memberikan hibah untuk digunakan sebagai kantor.
Menurutnya, dokumen naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangani Walikota Denpasar. Saat ini proses sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Bali, tinggal dilakukan penyerahan dari pemprov ke Pemkot Denpasar. “Dokumen NPHD sampun (sudah) ditandatangani Pak Wali nika. Sekarang masih proses di provinsi. Kita tinggal menunggu kapan diserahkan,” kata Kusumawati.
Dikatakannya, dengan diserahkannya aset tersebut, BPKAD sudah menyiapkan anggaran untuk proses perehaban. Perehaban akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar sebesar Rp 2,1 miliar yang akan diambilkan pada anggaran induk 2024.
Anggaran tersebut nantinya akan digunakan keseluruhan untuk perehaban total namun tidak mengubah struktur bangunan. Sehingga, eks mess DPRD Provinsi Bali tidak mengalami bocor maupun terlihat kusam lagi.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan pihaknya sudah diajak berkomunikasi oleh BPKAD bahwa anggaran untuk perehaban diberikan sebesar Rp 2,1 miliar. Dari total tersebut sebanyak Rp 250 juta digunakan untuk sewa gedung selama setahun untuk kantor Satpol PP sementara, semasih kantor lama dilakukan perehaban.
Kantor yang akan dikontrak rencananya lokasinya di Jalan Nangka Selatan. “Kami diberikan anggaran Rp 2,1 miliar. Karena kami perlu kantor jadi kami sewa dulu sementara selama perehaban. Sementara yang kami jajaki di Jalan Nangka Selatan, harganya Rp 250 juta selama satu tahun. Itu kalau disetujui nantinya oleh BPKAD,” ujar Agung Nendra.
Untuk perehaban tidak mengubah gedung secara keseluruhan. Namun lebih kepada perehaban berat berupa atap secara keseluruhan dan rehab ruangan dari kamar menjadi ruang kantor. “Posisi bangunan masih tetap sama tidak berubah, namun perbaikan berat terutama atap dan ruangannya,” imbuhnya. 7 mis
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati, Senin (7/8). Menurutnya, aset kantor Satpol PP Kota Denpasar sudah resmi milik Pemkot Denpasar. Sebab, Pemprov Bali akhirnya resmi memberikan hibah untuk digunakan sebagai kantor.
Menurutnya, dokumen naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangani Walikota Denpasar. Saat ini proses sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Bali, tinggal dilakukan penyerahan dari pemprov ke Pemkot Denpasar. “Dokumen NPHD sampun (sudah) ditandatangani Pak Wali nika. Sekarang masih proses di provinsi. Kita tinggal menunggu kapan diserahkan,” kata Kusumawati.
Dikatakannya, dengan diserahkannya aset tersebut, BPKAD sudah menyiapkan anggaran untuk proses perehaban. Perehaban akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar sebesar Rp 2,1 miliar yang akan diambilkan pada anggaran induk 2024.
Anggaran tersebut nantinya akan digunakan keseluruhan untuk perehaban total namun tidak mengubah struktur bangunan. Sehingga, eks mess DPRD Provinsi Bali tidak mengalami bocor maupun terlihat kusam lagi.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan pihaknya sudah diajak berkomunikasi oleh BPKAD bahwa anggaran untuk perehaban diberikan sebesar Rp 2,1 miliar. Dari total tersebut sebanyak Rp 250 juta digunakan untuk sewa gedung selama setahun untuk kantor Satpol PP sementara, semasih kantor lama dilakukan perehaban.
Kantor yang akan dikontrak rencananya lokasinya di Jalan Nangka Selatan. “Kami diberikan anggaran Rp 2,1 miliar. Karena kami perlu kantor jadi kami sewa dulu sementara selama perehaban. Sementara yang kami jajaki di Jalan Nangka Selatan, harganya Rp 250 juta selama satu tahun. Itu kalau disetujui nantinya oleh BPKAD,” ujar Agung Nendra.
Untuk perehaban tidak mengubah gedung secara keseluruhan. Namun lebih kepada perehaban berat berupa atap secara keseluruhan dan rehab ruangan dari kamar menjadi ruang kantor. “Posisi bangunan masih tetap sama tidak berubah, namun perbaikan berat terutama atap dan ruangannya,” imbuhnya. 7 mis
1
Komentar