nusabali

Menjelang Penetapan DCS

Parpol Boleh Mengganti Bacaleg hingga Pindah Dapil

  • www.nusabali.com-menjelang-penetapan-dcs

SINGARAJA, NusaBali - KPU Buleleng memberikan kesempatan kepada Partai Politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Buleleng pada Pileg 2024 mendatang melalui tahapan pencermatan.

Selama tahapan pencermatan menjelang rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari 6-11 Agustus mendatang, Parpol juga boleh melakukan penggantian Bacaleg hingga perpindahan dapil (daerah pemilihan).

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dikonfirmasi di Buleleng, Senin (7/8) mengatakan, dalam tahap pencermatan dokumen, KPU akan memberikan status kepada Bacaleg yang sudah terdaftar. Dokumen Bacaleg yang sudah lengkap dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan yang belum lengkap akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kata Dudhi Udiyana, khusus untuk penggantian Bacaleg hanya boleh dilakukan sesuai dengan jumlah yang diusulkan sebelumnya. Parpol tidak diperkenankan menambah jumlah Bacaleg baru dalam tahap pencermatan ini. Begitu pula dengan kesempatan pindah dapil. Parpol hanya boleh menukar Bacaleg dari satu dapil ke dapil lainnya, tidak diperkenankan memasukkan Bacaleg (nama baru,red) di luar yang sudah didaftarkan sebelumnya.

“Selama enam hari tahap pencermatan ini, parpol masih bisa memperbaiki dokumen, mulai dari penggantian calon sampai pindah dapil. Semua itu dilakukan melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan dikerjakan oleh masing-masing operator parpol,” ucap Dudhi Udiyana.

Lalu setelah dilakukan perbaikan, KPU kembali akan melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen yang diperbaiki oleh parpol untuk pemberian status MS atau TMS. Selanjutnya KPU Buleleng akan melakukan penyusunan dan penetapan DCS. Seluruh Bacaleg yang dinyatakan MS dan sudah ditetapkan akan diumumkan menjadi DCS pada Sabtu (19/8) mendatang.k23

Komentar