Polisi Bekuk Baby Sitter Pemilik 679,5 Gram Ganja
Ayu dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
GIANYAR, NusaBali
Satuan Narkoba Polres Gianyar mengamankan Ayu Trisna Dewi Namang Boling, 38, karena menyimpan narkotika jenis ganja untuk diedarkan. Tak main-main, residivis kasus narkoba ini menyimpan ganja seberat 679,5-gram netto. Baby sitter ini ditangkap di kos-kosan Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (24/7) malam. Secara khusus, Polres Gianyar merilis delapan tersangka kasus narkoba di Mapolres Gianyar, Selasa (8/8).
Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira mengatakan, selama Juli-Agustus 2023 berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dengan 8 tersangka. Dari 8 tersangka itu, 2 di antaranya perempuan. Lima orang sebagai pengguna dan 3 orang sebagai pengedar. Pertama, menangkap Ayu Trisna Dewi Namang Boling di kos-kosan Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (24/7) malam. Penangkapan Ayu bermula dari tertangkapnya Jan Steven alias Bastian, 28, karena menguasai narkotika jenis sabhu seberat 0,19-gram netto untuk diedarkan.
Saat ditanya asal-usul narkoba tersebut, Bastian menyebut nama Ayu. Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Gianyar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Selain Ayu, Sat Narkoba Polres Gianyar juga mengamankan satu perempuan lagi, Nelly Narce, 21. Perempuan asal Nabire, Papua yang tinggal sementara di Banjar Buaji, Denpasar ini kedapatan memiliki ganja seberat 5,26-gram netto. Nelly Narce diamankan bersama Anrianus Falentino, 21, asal Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (10/7) malam.
Keduanya diamankan di sebuah lahan kosong belakang Pura Dalem Desa Adat Dlod Tukad, Banjar Tegeha, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. “Pelaku menguasai ganja untuk digunakan sendiri,” jelas AKBP Ketut Widiada. Mirisnya, Nelly hamil di luar nikah. AKBP Ketut Widiada menjelaskan, dari 5 kasus narkoba ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni ganja seberat 688,13 gram netto dan sabhu seberat 0,63 gram netto. Para pelaku dari Bali sebanyak 3 orang, sisanya dari Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur. Lokasi peredaran gelap narkoba masih didominasi Kecamatan Sukawati dan Kecamatan Ubud. “Rata-rata TKP di pinggir jalan dan rumah kos. Modus sistem tempel maupun perantara, ada yang menggunakan sendiri,” jelas AKBP Ketut Widiada.
Asal muasal barang haram tersebut diduga masih dikendalikan oleh penghuni Lapas. “Pelaku ini masih komunikasi dengan pelaku yang ada dalam Lapas. Kalau ganja didatangkan dari Aceh didrop ke Denpasar, kebetulan mau dipasarkan jadi lengkap dengan timbangan,” beber AKBP Ketut Widiada. Dari ratusan gram ganja yang berhasil diamankan, Kapolres Gianyar mengklaim bisa menyelamatkan seribuan generasi muda yang menjadi target peredaran gelap narkoba. “Nilai jual kalau dinominalkan hampir Rp 100 jutaan,” ungkapnya.
Antisipasi dan pencegahan peredaran gelap narkoba, dalam waktu dekat Polres Gianyar membentuk kampung bebas peredaran narkoba. “Kami masih melakukan penyisiran, kira-kira desa mana yang cocok menjadi kampung bebas dari peredaran narkoba,” jelasnya. Polres Gianyar juga gencar melaksanakan sosialisasi ke sekolah dan tempat kumpul anak muda. “Kami terus berusaha semaksimal mungkin memberantas narkoba di Gianyar,” tegas AKBP Ketut Widiada.
Sementara itu, Ayu saat ditanya kepemilikan ganja mengaku belum sempat melakukan transaksi. “Belum jalan, baru mau jalan,” ujar Ayu. Tersangka pernah sebagai staf pengajar PAUD selama 4 tahun di sebuah yayasan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Sementara 4 tersangka lain yang turut diamankan yakni Magistra Aria Guswandi, 28, asal Jakarta Timur yang tinggal sementara di Tampaksiring. Guswandi ditangkap pada Kamis (6/7) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Bypass IB Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Pelaku kedapatan memiliki ganja seberat 5,37 gram netto.
Pelaku lainnya, I Putu Wawan Karyawan, 37, asal Banjar Sanding, Desa Bakbakan, Gianyar. Pelaku terbukti memiliki 0,03 gram netto sabhu. Pelaku ditangkap pada Jumat (28/7) di rumahnya. Dua pelaku lainnya I Ketut Swidana alias Legi, 40, asal Sanur, Denpasar dan I Gusti Ngurah Agung Bagus Parbawa, 31, asal Denpasar. Dari keduanya, petugas mengamankan sabhu seberat 0,41 gram netto. 7 nvi
1
Komentar