nusabali

Duo Pengedar Pil Koplo Diringkus

Sebulan, Polres Badung Ringkus 22 Tersangka Narkoba

  • www.nusabali.com-duo-pengedar-pil-koplo-diringkus

MANGUPURA, NusaBali - Duo pengedar pil koplo Supriadi alias Jarwo, 29, dan Rizki Setiawan, 27, diringkus aparat unit Reskrim Polsek Mengwi, Sabtu (5/8) sekira pukul 18.30 Wita.

Keduanya ditangkap di Jalan Ratna Banjar Gegaran, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung. Dari tangan keduanya diamankan 700 butir pil koplo dan uang tunai Rp 470.000.

Penangkapan terhadap kedua pria yang telah ditetapkan jadi tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi tersebut aparat Polsek Mengwi melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap. "Keduanya diketahui sering mengedarkan pil koplo di sekitar tempat tinggal keduanya dimana mereka ditangkap. Pil tersebut diberi nama pil Y," ungkap Kapores Badung AKP Teguh Priyo Wasono saat jumpa pers, Selasa (8/8) siang.

Hasil pemeriksaan, tersangka Jarwo mengaku membeli 800 butir pil Y dari seseorang yang berada di Jember, Jawa Timur secara online seharga Rp 600.000. 800 butir pil Y tersebut dikemas dengan menggunakan kardus warna cokelat dan dikirim menggunakan jasa travel.

Ratusan pil terlarang tersebut diterima tersangka pada 2 Agustus. Barang tersebut diambil di sebelah barat patung Rama Shinta Mengwitani. Selanjutnya Jarwo membawa paketan kardus yang berisi 800 butir pil Y tersebut ke kosnya.

Setelah sampai di kos, ratusan pil tersebut dibuka dan dikemas lagi dalam plastik. Setiap plastik berisi 10 butir. Kemudian Jarwo menyuruh tersangka Rizki untuk menjual pecahan pil koplo tersebut. Setiap bungkus berisi 10 butir itu dijual Rp 30.000. Sebelum ditangkap Rizki sudah berhasil menjual 12 bungkus pil tersebut. Kedua tersangka ini juga mengaku pemakai pil ini.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dari terangan Jarwo diamankan 18 butir pil Y, dua buah korek api, dan satu alat hisap atau bong. Sementara dari tersangka Rizki diamankan uang tunai sejumlah Rp 470.000, 680 butir pil Y, dan satu buah dompet warna pink merk ELSTM," ungkap Kapolres.

Selama sebulan terakhir Polres Badung jajaran Polsek meringkus 22 orang tersangka kasus narkoba. Puluhan tersangka tersebut terdiri dari 15 kasus. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah shabu dengan berat total 44,75 gram, tembakau gorilla seberat 5,52 gram, dan Pil Koplo sebanyak 680 butir. 7 pol

Komentar