Polisi Periksa Pengelola Yayasan
Soal Dugaan Eksploitasi Anak
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Polres Buleleng mendalami kasus dugaan eksploitasi anak kurang mampu di Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng, untuk penggalangan donasi.
Kasus ini melibatkan Yayasan Sahabat Peduli Kasih. Penyidik pun telah memanggil pengelola yayasan penggiat sosial tersebut untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Jumat (4/8) lalu. Pemeriksaan itu terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan itu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Jumat (4/8) lalu. Pemeriksaan itu terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan itu.
"Dalam pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi keterkaitan dengan laporan dari korban. Saat ini masih menunggu hasil penyelidikan. Apakah ada saksi-saksi lain, yang dimintai keterangan lagi," ujarnya, ditemui Selasa (8/8) siang.
Jelas AKP Diatmika, penyidik juga telah memintai keterangan terhadap keluarga korban. Kepada penyidik, pihak keluarga menyampaikan keberatan terhadap aksi galang donasi yang dilakukan Yayasan Sahabat Peduli Kasih. Pihak keluarga menganggap narasi yang disebutkan dalam penggalan donasi itu tidak sesuai fakta yang dialami anak tersebut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga telah melakukan penggalian data dan permintaan keterangan saksi di lapangan. Jika proses pengumpulan keterangan dalam penyelidikan rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus apakah layak untuk ditingkatkan ke penyidikan, sekaligus menentukan unsur pidana kasus tersebut.
Kata AKP Diatmika, unsur pidana dalam kasus tersebut baru diketahui setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. "Nanti setelah gelar perkara baru bisa ditentukan. Apakah ini masuk eksploitasi anak atau masuk UU ITE. Kalau UU ITE, terkait yang diunggah di media sosial itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Sahabat Peduli Kasih dilaporkan ke polisi. Karena yayasan ini diduga mengeksploitasi seorang bocah kurang mampu asal Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Selain itu, yayasan itu juga diduga mengunggah informasi hoaks untuk memancing empati masyarakat agar berdonasi.7mzk
Jelas AKP Diatmika, penyidik juga telah memintai keterangan terhadap keluarga korban. Kepada penyidik, pihak keluarga menyampaikan keberatan terhadap aksi galang donasi yang dilakukan Yayasan Sahabat Peduli Kasih. Pihak keluarga menganggap narasi yang disebutkan dalam penggalan donasi itu tidak sesuai fakta yang dialami anak tersebut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga telah melakukan penggalian data dan permintaan keterangan saksi di lapangan. Jika proses pengumpulan keterangan dalam penyelidikan rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus apakah layak untuk ditingkatkan ke penyidikan, sekaligus menentukan unsur pidana kasus tersebut.
Kata AKP Diatmika, unsur pidana dalam kasus tersebut baru diketahui setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. "Nanti setelah gelar perkara baru bisa ditentukan. Apakah ini masuk eksploitasi anak atau masuk UU ITE. Kalau UU ITE, terkait yang diunggah di media sosial itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Sahabat Peduli Kasih dilaporkan ke polisi. Karena yayasan ini diduga mengeksploitasi seorang bocah kurang mampu asal Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Selain itu, yayasan itu juga diduga mengunggah informasi hoaks untuk memancing empati masyarakat agar berdonasi.7mzk
1
Komentar