Wabup Suiasa Kukuhkan Kepengurusan GOW Badung
MANGUPURA, NusaBali - Wakil Bupati I Ketut Suiasa mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengukuhkan dan menetapkan kepengurusan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung periode 2023-2026, Selasa (8/8) di ruang rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/8).
Kehadiran GOW Kabupaten Badung diharapkan dapat melakukan sesuatu yang bermanfaat dan berguna untuk masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung I Nyoman Sujendra, Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Tjok Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Ketua TP PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, Wakil Ketua TP PKK Nyonya Kristiani Suiasa, Ketua DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Ketua Gatriwara Nyonya Ayu Suwartini Parwata, Kepala OPD terkait di lingkup Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung beserta undangan lainnya.
Wabup Suiasa mengatakan terbentuknya GOW adalah sebagai wadah organisasi wanita atau rumah besar organisasi wanita di Kabupaten Badung. Tujuannya, lanjut wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini mewujudkan persatuan, kesatuan dan kerja sama serta dalam rangka mewujudkan kesuksesan seluruh organisasi wanita di Kabupaten Badung. “Kepada ibu-ibu yang sudah dikukuhkan, diharapkan untuk mengenali apa itu GOW, baik itu tujuannya, visi dan misi GOW supaya mampu mengeksplorasi secara bersama, tentunya dengan melakukan sesuatu yang bermanfaat dan berguna untuk masyarakat,” harapnya.
“Keberadaan GOW juga diharapkan berperan aktif dalam aspek kehidupan maupun di dalam aspek pembangunan yang ada di Kabupaten Badung,” imbuh Wabup Suiasa.
Sementara itu Kepala DP2KBP3A Nyoman Gunarta, selaku ketua panitia penyelenggara melaporkan, pengukuhan kepengurusan organisasi wanita berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri PPTK RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu juga berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor : 107/0410/HK/2023 tentang Penetapan Kepengurusan Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Badung periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026.
“Tujuan pengukuhan ini sebagai wadah untuk berkoordinasi bagi seluruh organisasi wanita yang ada di Kabupaten Badung dalam rangka meningkatkan jaringan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Juga untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah dan isu strategis terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang ada di Kabupaten Badung,” kata Gunarta. @ ind
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung I Nyoman Sujendra, Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Tjok Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Ketua TP PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, Wakil Ketua TP PKK Nyonya Kristiani Suiasa, Ketua DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Ketua Gatriwara Nyonya Ayu Suwartini Parwata, Kepala OPD terkait di lingkup Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung beserta undangan lainnya.
Wabup Suiasa mengatakan terbentuknya GOW adalah sebagai wadah organisasi wanita atau rumah besar organisasi wanita di Kabupaten Badung. Tujuannya, lanjut wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini mewujudkan persatuan, kesatuan dan kerja sama serta dalam rangka mewujudkan kesuksesan seluruh organisasi wanita di Kabupaten Badung. “Kepada ibu-ibu yang sudah dikukuhkan, diharapkan untuk mengenali apa itu GOW, baik itu tujuannya, visi dan misi GOW supaya mampu mengeksplorasi secara bersama, tentunya dengan melakukan sesuatu yang bermanfaat dan berguna untuk masyarakat,” harapnya.
“Keberadaan GOW juga diharapkan berperan aktif dalam aspek kehidupan maupun di dalam aspek pembangunan yang ada di Kabupaten Badung,” imbuh Wabup Suiasa.
Sementara itu Kepala DP2KBP3A Nyoman Gunarta, selaku ketua panitia penyelenggara melaporkan, pengukuhan kepengurusan organisasi wanita berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri PPTK RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu juga berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor : 107/0410/HK/2023 tentang Penetapan Kepengurusan Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Badung periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026.
“Tujuan pengukuhan ini sebagai wadah untuk berkoordinasi bagi seluruh organisasi wanita yang ada di Kabupaten Badung dalam rangka meningkatkan jaringan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Juga untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah dan isu strategis terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang ada di Kabupaten Badung,” kata Gunarta. @ ind
1
Komentar