LPM Kuta Mediasi Keluhan Kebisingan Hiburan Malam di Kuta
MANGUPURA, NusaBali.com – Kebisingan di kawasan Kuta, Badung, Bali yang mengganggu kenyamanan terkait gangguan kebisingan belakangan ini dikeluhkan masyarakat setempat.
Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana mengatakan pihaknya sempat mendapatkan laporan keluhan warga penyanding atas suara kebisingan yang berasal dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Legian wilayah Kelurahan Kuta pada Minggu (6/8/2023) lalu. Sehingga, keesokan harinya pada Senin (7/8/2023) pihaknya melakukan mediasi.
“Kemarin memang ada keluhan warga Penyanding disekitar usaha tersebut. Jadi kami langsung adakan tindakan persuasif dengan memediasi kedua belah pihak. Jadi kami berikan imbauan dulu, sebelum ditindak tegas," jelasnya pada Rabu (9/8/2023).
Kemudian dari mediasi tersebut, ia menerangkan pihak usaha tersebut sudah mau mengatensi semua imbauan yang diberikan. Usaha tersebut diketahui baru beroperasi sekitar satu minggu. Ia menjelaskan bahwa usaha tersebut diketahui menyetel volume musik di atas 70 desibel yang diarahkan ke jalan. Namun, ia mengatakan pihak usaha itu mengaku belum mengetahui standar suara hiburan malam yang berlaku di kawasan tersebut.
"Sudah ada perubahan, warga sudah tidak mengeluhkan kebisingan. Itu katanya sudah diatur sesuai standar dan posisi sound diatur sedemikian rupa," ungkapnya.
Lebih lanjut ia jelaskan, sesuai aturan yang berlaku, desibel suara musik tempat hiburan malam memiliki standar 70 desibel. Sehingga ia berharap, ketentuan itu harus diperhatikan dengan baik, agar tidak terjadi gangguan kenyamanan di masyarakat.
“Untuk itu setiap usaha club malam untuk memperhatikan desibel suara musik usahanya, agar hal itu tidak memicu gangguan kenyamanan kepada warga sekitar,” harapnya.
Ia menilai, setelah pandemi Covid-19 berlalu, sektor pariwisata mulai menggeliat. Sehingga langkah komunikasi persuasif tersebut diakuinya menjadi hal yang diutamakan pihaknya dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di lapangan. Namun, jika kejadian ini terus berlarut, maka pihaknya akan menindaklanjuti bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pasca pandemi, keluhan kebisingan ini baru sekarang muncul. Sedangkan untuk jam operasional aman, tidak ada keluhan," tutupnya. *ris
“Kemarin memang ada keluhan warga Penyanding disekitar usaha tersebut. Jadi kami langsung adakan tindakan persuasif dengan memediasi kedua belah pihak. Jadi kami berikan imbauan dulu, sebelum ditindak tegas," jelasnya pada Rabu (9/8/2023).
Kemudian dari mediasi tersebut, ia menerangkan pihak usaha tersebut sudah mau mengatensi semua imbauan yang diberikan. Usaha tersebut diketahui baru beroperasi sekitar satu minggu. Ia menjelaskan bahwa usaha tersebut diketahui menyetel volume musik di atas 70 desibel yang diarahkan ke jalan. Namun, ia mengatakan pihak usaha itu mengaku belum mengetahui standar suara hiburan malam yang berlaku di kawasan tersebut.
"Sudah ada perubahan, warga sudah tidak mengeluhkan kebisingan. Itu katanya sudah diatur sesuai standar dan posisi sound diatur sedemikian rupa," ungkapnya.
Lebih lanjut ia jelaskan, sesuai aturan yang berlaku, desibel suara musik tempat hiburan malam memiliki standar 70 desibel. Sehingga ia berharap, ketentuan itu harus diperhatikan dengan baik, agar tidak terjadi gangguan kenyamanan di masyarakat.
“Untuk itu setiap usaha club malam untuk memperhatikan desibel suara musik usahanya, agar hal itu tidak memicu gangguan kenyamanan kepada warga sekitar,” harapnya.
Ia menilai, setelah pandemi Covid-19 berlalu, sektor pariwisata mulai menggeliat. Sehingga langkah komunikasi persuasif tersebut diakuinya menjadi hal yang diutamakan pihaknya dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di lapangan. Namun, jika kejadian ini terus berlarut, maka pihaknya akan menindaklanjuti bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pasca pandemi, keluhan kebisingan ini baru sekarang muncul. Sedangkan untuk jam operasional aman, tidak ada keluhan," tutupnya. *ris
Komentar