Spesialis Pencuri Moge Didor
Pelaku yang juga seorang residivis spesialis pencuri motor gede (Moge) diringkus tim Buser Polres Badung, Jumat (18/12) lalu.
Dua Kali Dibui, Dua Kali Pula Berhasil Kabur
MANGUPURA, NusaBali
Pelaku bernama I Komang Gede Arya Sandi alias Paluk,30, ini diciduk di tempat pesembunyiannya di seputaran Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan. Pelaku yang residivis ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki bagian kiri lantaran coba melawan saat digerebek. Dari tangannya, polisi mengamankan 4 unit motor Kawasaki Ninja dan 3 unit motor bebek. Dari pengakuan awal, pelaku sudah beraksi di 25 TKP dalam setahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Mikael Hutabarat menuturkan penangkapan pelaku I Komang Gede Arya Sandi alias Paluk,30, asal Dusun Sekar, Desa Muluk Bestale, Kecamatan Seririt, Buleleng ini setelah lama masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dari pihak kepolisian. Bahkan, ia jadi target operasi (TO) dari dua institusi, yakni Polsek Kuta Utara dan Rutan Gianyar lantaran berhasil kabur dari dalam sel tahanan. Laporan terakhir yang menjadi acuan penangkapan pelaku yang memiliki tubuh gempal ini masuk di Polres Badung pada awal tahun lalu.
Namun, karena piawai mengelabui petugas, Paluk berhasil lolos dan terus menjalankan aksinya. "Kita sudah lama incar dia. Namun pelaku sangat licin sehingga susah ditangkap. Dikejar ke kampungnya, dia malah kabur ke Banyuwangi, Jatim. Diburu ke sana (Banyuwangi), ia kembali ke Bali. Pokoknya sangat licin," jelas AKP Mikael saat memberikan keterangan pers di Mapolres Badung, Selasa (29/12).
Informasi terakhir terkait keberadaan pelaku ini akhirnya terkuak pada 18 Desember lalu. Anggota yang terus melacak keberadaan pelaku, I Komang Gede Arya Sandi alias Paluk tersebut terdeteksi di seputaran Tabanan. Tak mau dikelabui oleh pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengintai tempat tinggalnya.
Benar saja, di kos-kosannya itu, Paluk tampak sedang nyantai. Tepat pukul 19.00 Wita, anggota lakukan penggerebekan. "Dia mencoba melawan saat ditangkap. Anggota kami di lapangan langsung melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki kirinya," kata perwira asal Medan ini. Selanjutnya, pelaku langsung dikeler ke Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan terungkap setelah berhasil kabur dari Rutan Gianyar dan terakhir dari sel tahanan Polsek Kuta Utara, pelaku sudah beraksi di 25 TKP di seluruh Bali. Pelaku merupakan spesialis pencuri motor gede (moge). Meski demikian, ia juga menggasak sejumlah motor bebek untuk dijual kembali. "Semuanya dijual oleh pelaku. Baik itu moge maupun motor metik. Ya, uangnya untuk foya-foya dan tutupi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, pelaku ini memiliki istri dan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran," katanya lagi.
Terkait barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni satu unit Kawasaki Ninja warna merah bernopol DK 8964 OH (TKP Showroom Umalas), Yamaha R-15 warna merah nopol DK 6883 VV (TKP Showroom Sempidi), Kawasaki Ninja Warna Putih (TKP Abianbase), Kawasaki Ninja Warna Merah DK 6332 AZ (TKP Buduk), Honda Vario DK 3892 FB (TKP Vila Nyamuk Umalas Krobokan), Honda Beat DK 5264 US (TKP Simpang Umalas Kerobokan) dan Honda Scoopy DK 8077 GW (TKP Banjar Semer Krobokan).
"Baru motor-motor ini yang kita amankan. Nanti kita akan kembangkan dari total 25 TKP ini," ungkapnya sembari menuturkan jika motor tersebut berhasil ditarik dari penadah berbeda. Dijelaskan AKP Mikael, jika pelaku pernah ditangkap oleh Kepolisian Gianyar lantaran kasus narkoba. Ia pun mendekam di Rutan Gianyar dengan vonis 6 tahun 3 bulan penjara pada tahun 2010 lalu.
Namun, baru menjalani 1 tahun lima bulan penjara, pelaku berhasil kabur dan menghilang. Lolos dari Rutan Gianyar, Paluk kembali ditangkap oleh Polsek Kuta Utara pada 2014 silam karena kasus pencurian. Belum sempat disidangkan, tersangka dia juga kabur dari Polsek Kuta Utara. "Di Polsek dia menjalani hukuman hanya 19 hari dan kabur," ungkap AKP Mikael.
Menariknya lagi, Paluk juga memiliki dua pucuk senjata airsoft gun. "Kami amankan dua pucuk airsoft gun. Tapi, dari pengakuan tersangka ini bukan untuk kejahatan yang dilakukan, hanya ditaruh di pinggang, biar dikira anggota polisi," kata AKP Mikael. Tak hanya itu, Paluk juga diamankan dengan puluhan klip yang biasanya untuk menaruh shabu-shabu. Namun begitu, polisi masih mengembangkan, apakah tersangka terlibat peredaran sabu atau tidak, karena tanpa ada barang bukti shabunya.
Saat ini, pelaku masih terus didalami keterangannya terkait TKP lainnya. Pelaku yang sudah memiliki seorang istri ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kita akan terus dalami keterangannya. Besar kemungkinan masih ada TKP lain. Soalnya pelaku merupakan pemain lama," imbuh mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini. 7 da
DATA FAKTA SPESIALIS PENCURI MOGE
* I Komang Gede Arya Sandi alias Paluk,30, diringkus dari kosannya di Kaba-kaba, kediri, Tabanan, Jumat (18/12) pukul 19.00 Wita
* Pelaku berasal dari Dusun Sekar, Desa Muluk Bestale, Kecamatan Seririt, Buleleng
* Beraksi di 25 TKP dengan 25 BB, sebagian motor gede
* Saat diringkus pelaku ditemukan memiliki 2 unit airsoft gun
* Dua kali kabur dari tahanan, yakni Rutan Gianyar (2010) dan sel tahanan Polsek Kuta Utara (2014).
Komentar