Kasus Penyegelan Kantor Pengacara Jalan di Tempat
Sekjen Peradi Denpasar Desak Polisi Segera Tuntaskan
DENPASAR, NusaBali - Kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar terus mendapat sorotan.
Pasalnya, meski sudah dilaporkan sejak Mei lalu, namun kasus yang dilaporkan pengacara kondang Made Suardana ini masih tak ada kejelasan.
"Dua kapolda sebelumnya sudah sukses menekan aksi premanisme di Bali. Apapun yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang harus menjadi atensi Kapolda. Apalagi, ini sudah menyangkut nyawa dan keselamatan orang," papar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Denpasar Nengah Jimat.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bali. Orang yang paham hukum saja kasusnya lama, apalagi masyarakat awam," imbuhnya. Desakan untuk mengungkap benderang kasus ini juga datang dari aktivis anti korupsi dan pengamat sosial, Nyoman Mardika.
Mereka berharap, Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, bisa tegas menyelesaikan kasus ini. Apalagi, dalam kacamata banyak orang, kasus ini termasuk kasus kecil, namun berjalan alot seakan adanya kekuatan lain yang mempengaruhi kinerja penyidik.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Meski belum menetapkan tersangka, namun pihaknya berjanji untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi sorotan penggiat hukum dan aktivis di Bali ini. "Masih pemeriksaan saksi dan tegas kita lakukan sesuai dengan aturan hukum. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli dan perkembangan akan kita sampaikan," tegas dia.
Seperti diketahui, kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. 7 rez
"Dua kapolda sebelumnya sudah sukses menekan aksi premanisme di Bali. Apapun yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang harus menjadi atensi Kapolda. Apalagi, ini sudah menyangkut nyawa dan keselamatan orang," papar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Denpasar Nengah Jimat.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bali. Orang yang paham hukum saja kasusnya lama, apalagi masyarakat awam," imbuhnya. Desakan untuk mengungkap benderang kasus ini juga datang dari aktivis anti korupsi dan pengamat sosial, Nyoman Mardika.
Mereka berharap, Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, bisa tegas menyelesaikan kasus ini. Apalagi, dalam kacamata banyak orang, kasus ini termasuk kasus kecil, namun berjalan alot seakan adanya kekuatan lain yang mempengaruhi kinerja penyidik.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Meski belum menetapkan tersangka, namun pihaknya berjanji untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi sorotan penggiat hukum dan aktivis di Bali ini. "Masih pemeriksaan saksi dan tegas kita lakukan sesuai dengan aturan hukum. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli dan perkembangan akan kita sampaikan," tegas dia.
Seperti diketahui, kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. 7 rez
1
Komentar