Zghaib Divonis 2 Tahun, Kryinin 1 Tahun 8 Bulan
Kasus Penerbitan KTP Aspal, Kedua Terdakwa Kompak Banding
DENPASAR, NusaBali - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina, Kryinin Rodion, yang jadi terdakwa kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal (asli tapi palsu) mendapat korting putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (9/8) malam.
Terdakwa Muhamad Zghaib yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Kryinin Rodion yang dituntut 2,5 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Hakim Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap aparat pemerintah.
Karenanya, pasal yang didakwakan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
Selain dijatuhi hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan. “Ditambah dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan,” tegas hakim Agus Akhyudi.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan sebagai orang asing terdakwa tidak mengerti hukum di Indonesia.
Hakim Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap aparat pemerintah.
Karenanya, pasal yang didakwakan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.
Selain dijatuhi hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan. “Ditambah dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan,” tegas hakim Agus Akhyudi.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan sebagai orang asing terdakwa tidak mengerti hukum di Indonesia.
Menanggapi putusan, kedua terdakwa yang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Haryadi dkk menyatakan menolak putusan majelis hakim dan akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita Dwarawati pikir-pikir. “Kami penuntut umum pikir-pikir,” jawab jaksa Catur Rianita.
Dibeberkan, pembuatan KTP aspal (asli tapi palsu) ini berawal dari keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion yang ingin memiliki properti berupa tanah di Bali. Salah satu persyaratan untuk bisa memiliki tanah dan membuka rekening di bank, yaitu harus memiliki KTP Bali. "Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," lanjut Rudy.
Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunaryo. Dari perkenalan tersebut, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo menjanjikan membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.
Dalam prosesnya, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo lalu membantu WNA Suriah dan Ukraina ini untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022. “Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir. Sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta,” beber JPU dalam dakwaan. 7 rez
Komentar