Teten: Boleh Dijual Online, Tapi Ada Syaratnya
Soal Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
UMKM
skema cross borde
Standar Nasional Indonesia (SNI)
JAKARTA, NusaBali - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan aturan larangan penjualan barang asing di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta secara online hanya untuk skema cross border.
Jadi, pedagang lokal yang membeli produk luar negeri kemudian dijual di dalam negeri tidak ada larangan dan batasan harga penjualannya secara online.
Cross border merupakan penjualan barang oleh pedagang luar negeri secara online yang langsung kepada konsumen Indonesia. Aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"(Barang impor dijual pedagang lokal) nggak masalah karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa," kata Teten saat ditemui di Pos Bloc, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Rabu (9/8).
"Yang nanti kita akan larang cross border yang ritel online tidak boleh lagi. Harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka jual online," tambahnya.
Teten menjelaskan pedagang lokal menjual barang dari luar negeri itu juga dengan syarat yakni ada urus edar, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi halal. Jadi syaratnya seperti UMKM lokal lainnya.
"Itu kan biasa barangnya masuk dulu, mereka harus urus izin edarnya BPOM, urus izin SNI, kalau memerlukan sertifikasi halal mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal. Sehingga ini kita perlakukan seperti itu. Jadi ini yang kita atur," jelas dia.
Ia menjelaskan revisi Permendag 50 juga bentuk untuk melindungi e-commerce dan produk UMKM dalam negeri. Teten mengatakan e-commerce Indonesia yang sudah menyandang sebagai unicorn juga dalam keadaan tidak baik baik saja karena persaingan dagang.
"Kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri," jelas dia.
Selain itu, Teten juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk menghindari perdagangan yang menjual rugi atau predatory pricing. Permendag 50 juga akan menerapkan izin perdagangan bagi media sosial yang menyediakan penjualan online seperti TikTok Shop dan Instagram Shop.
"Jadi barang-barang murahan mustinya jangan masuk, untuk menghindari predatory pricing dari produk luar, jadi kita patok US$ 100," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas tengah mengebut penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Ia menekankan, nantinya aturan penjualan untuk e-commerce dan social commerce akan dibedakan. Jadi untuk social commerce yang merupakan media sosial tetapi juga menyediakan transaksi jual beli, maka harus memiliki izin usaha perdagangan.
Zulhas juga menjelaskan nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000). Dalam Permendag tersebut ia menjelaskan social commerce dan e-commerce tidak boleh menjadi produsen. Zulhas juga menerangkan akan ada daftar barang yang boleh dan tidak boleh diimpor melalui e-commerce dan social commerce. 7
1
Komentar