Idham Kholik: Pernyataan Menkopolhukam jadi ‘Early Warning’ bagi KPU
JAKARTA, NusaBali - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu sebagai sistem peringatan dini (early warning system).
"Apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam menjadi early warning system bagi KPU untuk mendisiplinkan dan memastikan seluruh jajaran KPU di daerah dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS,KPPS) agar tidak melakukan perilaku moral hazard dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024," ujar Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (9/8).
Menurut dia, peringatan dini itu untuk memastikan dan mendisiplinkan seluruh jajaran KPU RI di daerah dan Badan Ad Hoc agar tidak melakukan penyimpangan moral dalam Pemilu Serentak 2024. Apabila terdapat anggota KPU RI yang diketahui berbuat curang, mereka dapat dikenakan Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta".
Lalu, Pasal 536 UU No 7 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sementara itu, saat disinggung terkait upaya menyelidiki pembelian suara (vote buying) yang dilakukan anggota KPU. Idham menjelaskan dugaan tindak pidana pembelian suara atau politik uang ditangani oleh Bawaslu RI dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal ini juga tertuang dalam Pasal 486 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu".
Kata Idham, KPU memiliki peran sebagai penyelenggara tahapan pemilu dari awal hingga akhir dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Indonesia. Kendati demikian, saat disinggung mengenai apakah dengan keberadaan politik uang di KPU dapat menurunkan kepercayaan publik, Idham mengatakan belum ada putusan dari Bawaslu dan DKPP yang menyatakan hal itu. "Sampai saat di Pemilu 2024, belum ada Putusan Bawaslu atau Putusan DKPP yang menyatakan demikian," pungkasnya. ant
1
Komentar