KUHP Disahkan, Sudirta Dorong Sosialisasi Libatkan Semua Elemen
Anggota Komisi III DPR RI
Fraksi PDIP
Wayan Sudirta
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly
Gubernur Bali
Wayan Koster
DENPASAR, NusaBali - Disahkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dilanjutkan dengan strategi sosialisasi dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta, Kamis (10/8) siang.
“Perlu dilaksanakan sosialisasi yang tidak hanya dalam perspektif pembuat Undang-Undang dan Pemerintah (sebagai regulator,red). Tetapi dari sisi implementasinya, pendekatan masyarakat dan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di lapangan. Maka perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar Sudirta dalam ketertangan tertulisnya.
Kata dia, sosialisasi UU KUHP membutuhkan dukungan dari seluruh pihak masyarakat, khususnya akademisi dan elemen pranata sosial masyarakat yang ada di wilayah atau daerah. “Persamaan pemahaman antara penegak hukum dan masyarakat serta seluruh pihak terkait perlu untuk diciptakan untuk tercapai sebuah persamaan kedudukan,” ujar politisi senior asal daerah pemilihan Bali ini.
Sudirta sendiri telah mengikuti acara sosialisasi UU KUHP yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (9/8) kemarin. Dalam acara yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster , tersebut, Menteri Yasonna Laoly menyerahkan buku UU KUHP kepada Sudirta selaku Anggota Komisi III DPR RI.
Politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini mengatakan, ada beberapa poin-poin krusial yang perlu disampaikan dalam program sosialisasi UU KUHP. Beberapa isu tersebut perlu dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, sebagai salah satu bentuk check and balances.
Selain itu, kata dia, sebagai pengetahuan masyarakat tentang kontrol sosial, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang sesuai dengan falsafah Pancasila, UUD NRI 1945, HAM dan prinsip hukum umum. “Pada intinya UU KUHP atau hukum pidana nasional berupaya untuk melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia yakni seluruh masyarakat dan budaya yang ada di Indonesia,” ujar advokat senior ini.
Kata Sudirta, sempat terjadi pro dan kontra terhadap UU KUHP, terutama terhadap beberapa isu-isu krusial yang berkembang. Namun pemerintah dan DPR telah memiliki masterplan dalam mensosialisasikan isi dan penjelasan UU KUHP. “Hal ini karena masih ada sebagian masyarakat yang merasa bahwa UU KUHP ini justru menjadi alat pemerintah untuk dapat melakukan kriminalisasi terhadap warganya atau bahkan dinilai berlebihan dan memiliki banyak kelemahan,” ujarnya.
“Perlu disampaikan sebuah UU KUHP bukan dibentuk hanya untuk kepentingan jangka pendek, melainkan juga jangka panjang, serta melindungi masyarakat dan seluruh nilai-nilai dalam sendi kehidupan masyarakat atau bangsa dan negara,” ujarnya.n nat
Komentar