Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko
Total Kubu AHY Menang 17 Kali di Meja Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
JAKARTA, NusaBali
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung RI, Kamis (10/8) kemarin.
"Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023," demikian bunyi amar putusan MA dikutip ANTARA, Kamis. Adapun dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus Kamis kemarin. "Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA RI.
KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Pihak Mahkamah Agung (MA) menyampaikan bahwa sengketa Partai Demokrat merupakan urusan internal. Oleh karenanya, MA meminta agar sengketa Demokrat tersebut diselesaikan di Mahkamah Partai terlebih dulu.
"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," kata juru bicara MA RI, Suharto pada wartawan, seperti dilansir detikcom, Kamis (10/8/2023).
"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," sambungnya.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara MA Suharto di Gedung Makamah Agung, Jakarta Pusat usai pembacaan putusan PK Moeldoko ditolak terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Suharto menyebutkan bahwa sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko cs. "Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini akan menang menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko. "Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, para pakar hukum meyakini tidak ada celah sedikitpun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko," kata AHY usai pertemuan pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Partai Golkar di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, awal April 2023 lalu. Dengan demikian, kemenangan kubu AHY atas kubu Moeldoko di meja hukum berakhir 17 kali kemenangan.
Sebab, sebelumnya, AHY mengatakan, pihaknya telah menang sebanyak 16 kali peradilan melawan gugatan kubu Moeldoko untuk kepengurusan partai berlambang bintang mercy tersebut. "Mengapa (yakin)? Karena tidak ada novum baru, setelah 16 kali kita bisa mengalahkannya di meja hukum," kata putra sulung Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Namun, kata dia, keyakinan tersebut belum tentu sesuai harapan, mengingat menurutnya persoalan yang sedang dihadapi bukan hanya urusan hukum, melainkan juga politik.
"Sehingga kami tidak boleh lengah dan harus membawa ini ke ruang terang, jangan sampai ada keputusan-keputusan cepat dilakukan di ruang gelap, yang kemudian bukan hanya mengagetkan, tetapi juga benar-benar menghancurkan demokrasi kita. Ini bukan hanya pertaruhan Demokrat, tetapi bagaimana demokrasi bisa dijaga," papar AHY. ant
1
Komentar