DPMPTSP Bali Gelar Sosialisasi Perizinan Lewat Pementasan Jejangeran
DPMSTP Bali
Sosialisasi
Hari Raya Galungan dan Kuningan
Hari Jadi Provinsi Bali ke-65
HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia
DENPASAR, NusaBali - Serangkaian Hari Raya Galungan dan Kuningan, serta Hari Jadi Provinsi Bali ke-65 dan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Provinsi Bali menggelar sosialisasi perizinan melalui pementasan budaya jejangeran, bertempat di halaman Kantor DPMPTSP Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (10/8).
Jejangeran pada pagi itu dipentaskan oleh sekitar 30 pegawai serta anggota Dharma Wanita di lingkungan DPMPTSP Provinsi Bali.
Kepala DPMPTSP Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwasannya kegiatan sosialisasi perizinan yang dibalut dalam pementasan budaya jejangeran pada pagi hari ini merupakan salah satu upaya dari DPMPTSP Provinsi Bali dalam melakukan sosialisasi proses perizinan seperti izin usaha maupun non perizinan usaha seperti surat izin penelitian maupun surat izin pengeluaran sapi ke luar daerah.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa semua proses perizinan dapat dilakukan secara online bisa melalui halaman website Prestise ataupun OSS. Perlu diingat semua layanan perizinan adalah nol rupiah alias gratis,” ujarnya.
Ngurah Sutha menambahkan bahwasannya DPMPTSP Provinsi Bali memiliki dua sistem perizinan yaitu Prestise (sistem perizinan berbasis website yang dikembangkan oleh DPMPTSP Provinsi Bali) serta system Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga dan Gubernur melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 7 cr78
Kepala DPMPTSP Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwasannya kegiatan sosialisasi perizinan yang dibalut dalam pementasan budaya jejangeran pada pagi hari ini merupakan salah satu upaya dari DPMPTSP Provinsi Bali dalam melakukan sosialisasi proses perizinan seperti izin usaha maupun non perizinan usaha seperti surat izin penelitian maupun surat izin pengeluaran sapi ke luar daerah.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa semua proses perizinan dapat dilakukan secara online bisa melalui halaman website Prestise ataupun OSS. Perlu diingat semua layanan perizinan adalah nol rupiah alias gratis,” ujarnya.
Ngurah Sutha menambahkan bahwasannya DPMPTSP Provinsi Bali memiliki dua sistem perizinan yaitu Prestise (sistem perizinan berbasis website yang dikembangkan oleh DPMPTSP Provinsi Bali) serta system Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga dan Gubernur melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 7 cr78
Komentar