Imigrasi Belum Proses WNA Korsel Pelaku Perusakan Pura
SINGARAJA, NusaBali - Perempuan asal Korea Selatan bernama Jina Youn yang diduga melakukan perusakan di Pura Goa Raja, Desa Besakih, Rendang, Karangasem, belum diserahkan ke petugas Imigrasi Kelas II Singaraja.
Sehingga WNA tersebut belum mendapatkan sanksi pendeportasian ataupun pencekalan dari Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, pasca WNA tersebut melakukan permohonan maaf secara skala dan niskala di Pura Goa Raja, aparat di desa setempat belum menyerahkan WNA tersebut kepada pihak Imigrasi. Hal ini lantas membuat pihak Imigrasi menilai jika aparat setempat telah memaafkan perbuatan WNA tersebut.
"Kalau mau melakukan usulan pencekalan, harus ada proses deportasi terlebih dahulu. Sementara Polsek maupun Perbekel setempat tidak menyerahkan kasus ini ke kami, mungkin karena setelah melaksanakan upacara, WNA itu sudah dimaafkan sehingga tidak diserahkan ke kami," ujarnya, dikonfirmasi Kamis (10/8) siang di Buleleng.
Kata Hendra, mengingat kasus ini belum diserahkan ke Imigrasi, pihaknya belum dapat melakukan tindakan deportasi hingga pencekalan. Bahkan pihaknya saat ini tidak mengetahui apakah WNA itu kini telah pulang ke negara asalnya atau belum.
"Kami kan sifatnya penanganan di hilir, deportasi itu upaya terakhir. Kalau merasa sudah dimaafkan ya sudah sifatnya begitu. Kalau Perbekel minta bantuan lakukan deportasi dan dicekal kami siap. Jadi ini memang tidak diserahkan ke kami," tutupnya. 7 mzk
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, pasca WNA tersebut melakukan permohonan maaf secara skala dan niskala di Pura Goa Raja, aparat di desa setempat belum menyerahkan WNA tersebut kepada pihak Imigrasi. Hal ini lantas membuat pihak Imigrasi menilai jika aparat setempat telah memaafkan perbuatan WNA tersebut.
"Kalau mau melakukan usulan pencekalan, harus ada proses deportasi terlebih dahulu. Sementara Polsek maupun Perbekel setempat tidak menyerahkan kasus ini ke kami, mungkin karena setelah melaksanakan upacara, WNA itu sudah dimaafkan sehingga tidak diserahkan ke kami," ujarnya, dikonfirmasi Kamis (10/8) siang di Buleleng.
Kata Hendra, mengingat kasus ini belum diserahkan ke Imigrasi, pihaknya belum dapat melakukan tindakan deportasi hingga pencekalan. Bahkan pihaknya saat ini tidak mengetahui apakah WNA itu kini telah pulang ke negara asalnya atau belum.
"Kami kan sifatnya penanganan di hilir, deportasi itu upaya terakhir. Kalau merasa sudah dimaafkan ya sudah sifatnya begitu. Kalau Perbekel minta bantuan lakukan deportasi dan dicekal kami siap. Jadi ini memang tidak diserahkan ke kami," tutupnya. 7 mzk
1
Komentar