Petani Belum Puas HAP Gula
Mengaku masih merugi, APTRI patok harga ideal mestinya Rp 15.000 per kg.
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah resmi menaikkan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dari sebelumnya Rp 11.500 per kilogram (kg) menjadi Rp 12.500/kg, menurut petani kenaikan harga ini belum ideal karena masih di bawah Biaya Pokok Produksi.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun mengatakan idealnya harga gula adalah Rp 15.000/kg.
"Standarnya harga gula itu harus seimbang harga beras. Perbandingannya, beras dengan harga gula itu harus 1,5 kali harga beras HPP 10.000 makanya dengan dihitung kenaikan beban biaya kita dan lain sebagianya gula itu mestinya Rp 15.000/kg," katanya seperti dilansir detikcom, Kamis (10/8).
"Sekarang ditetapkan Rp 12.500, apakah senang? Ya senang dari pada Rp 11.500/ Tetapi belum memenuhi tingkat ideal kita. Saya ditanyain teman-teman idealnya. Lah kan minus kita, rugi kita itu," tambah dia.
Soemitro mengatakan saat ini biaya produksi para petani gula sudah mencapai Rp 13.500-Rp 13.600. Belum lagi para petani gula saat ini tidak lagi menggunakan pupuk subsidi, jadi biaya produksi jelas meningkat.
Dia mengatakan bersyukur adanya kenaikan harga saat ini yang ditetapkan pemerintah. Namun, dengan hitung-hitungannya, harga yang ditentukan dinilai belum adil dibandingkan dengan komoditas lainnya.
"Artinya kan ini barang rakyat, pakai bahan baku yang bukan subsidi. Kita bersyukur, tetapi masih kurang adil," jelas dia.
Dia juga heran mengapa kenaikan harga gula saat ini di 2023 menimbulkan kehebohan di mana mana. Padahal kenaikannya hanya Rp 1.000, baik itu untuk harga di petani dan konsumen.
"Hari ini kita mau naik dari Rp 11.500 ke Rp 12.500 aja sudah ribut. Cuma Rp 1.000 kok. Cabai mahal Rp 30.000 sampai Rp 90.000 atau Rp 100.000, telur nggak turun-turun dari Rp 28.000 ke Rp 32.000-34.000. Harga daging juga nggak pernah turun," ujar dia.
Petani juga mengeluhkan mengapa harga gula harus dibatasi, sementara harga acuan pembelian di produsen dan konsumen komoditas lain terdapat jangkauan harga.
"Lihat bawang merah, cabai merah harga jual mereka itu antara ada yang rp 28.000 samp Rp 55.000. ada rangenya harga jual dan pembelian. Gula itu dibatasi harga jualnya Rp 14.500 untuk sekitar jawa dan Rp 15.500/kg untuk Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP)," tutup dia.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menaikan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun penyesuaian HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500 per kilogram (kg) di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/kg, serta Rp 15.500/kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP). 7
Komentar