Satpol PP ‘Obok’obok Tempat Dugem
Dikeluhkan Warga Sekitar karena Suara Musik Buat Bising
Dari hasil sidak, manajemen sebagai pengelola tempat hiburan malam berjanji akan menyesuaikan volume musik agar tidak menganggu warga
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO (Bantuan Kendali Operasi) Kecamatan Kuta bersama LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kuta ‘obok-obok’ tempat hiburan malam alias tempat dugem di Jalan Raya Legian Kuta, Kecamatan Kuta, Badung dalam sebuah sidak pada Kamis (10/8) malam.
Sidak tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya suara musik yang cukup keras, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar saat tengah malam. Dari hasil sidak, manajemen sebagai pengelola tempat hiburan malam berjanji akan menyesuaikan volume musik agar tidak menganggu warga.
Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan sidak yang dilakukan pihaknya, karena adanya laporan masyarakat ke LPM Kuta terkait volume musik yang menganggu kenyamanan masyarakat. Oleh LPM Kuta kemudian dilaporkan ke Satpol PP. "Setelah dapat laporan, kami langsung turun bersama dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki pihak pengelola hiburan," ujar Suryanegara, Sabtu (12/8).
Suryanegara menambahkan, saat tim turun ke lokasi tempat hiburan tersebut masih beraktivitas seperti biasa. Namun, untuk volume musik sebagaimana yang dikeluhkan itu sudah tidak terlalu menggelegar. Dugaan awal, manajemen sudah mematuhi mediasi yang dilakukan LPM Kuta sehari sebelumnya. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan antisipasi. "Kalau suara musik sudah normal. Sementara dokumen perizinan juga masih ada. Kemarin sudah kita beri peringatan untuk mematuhi volume musik sesuai aturan yang ada," sebut birokrat asal Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara ini.
Sementara Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana tidak membantah terkait adanya tempat hiburan malam di Kuta saat ini sudah mulai ramai lagi. Namun, masih banyak yang tidak mengindahkan terkait suara musik yang memicu kebisingan. Sesuai aturan yang berlaku, kata dia, desibel (ukuran intensitas suara,red) musik tempat hiburan malam memiliki batas maksimal 70 desibel. “Hal itu tentu harus diperhatikan dengan baik, agar jangan sampai terjadi gangguan terhadap kenyamanan masyarakat. Memang ada keluhan warga di sekitar tempat usaha tersebut. Jadi kita langsung lakukan tindakan persuasif dengan memediasi keduabelah pihak. Selain itu, kita juga meneruskan keluhan ini ke Satpol PP," katanya seraya mengaku petugas Satpol PP kemudian turun melakukan pengecekan ke lapangan.
Dari upaya itu, pihak pengusaha hiburan sudah mau menaati semua imbauan yang diberikan. Usaha tersebut diketahui baru beroperasi sekitar semingguan dan mereka mengaku belum mengetahui standar suara hiburan malam yang berlaku. Usaha tersebut selama beroperasi kerap menyetel volume musik diatas 70 desibel dan diarahkan ke jalan. Dia juga tidak memungkiri, pasca pandemi, keluhan kebisingan ini baru sekarang muncul dikeluhkan. "Sedangkan untuk jam operasional sudah aman, tidak ada keluhan. Semuanya sudah aman, sempat ada komplain dan sudah dikomunikasikan," tutupnya.dar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO (Bantuan Kendali Operasi) Kecamatan Kuta bersama LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kuta ‘obok-obok’ tempat hiburan malam alias tempat dugem di Jalan Raya Legian Kuta, Kecamatan Kuta, Badung dalam sebuah sidak pada Kamis (10/8) malam.
Sidak tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya suara musik yang cukup keras, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar saat tengah malam. Dari hasil sidak, manajemen sebagai pengelola tempat hiburan malam berjanji akan menyesuaikan volume musik agar tidak menganggu warga.
Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan sidak yang dilakukan pihaknya, karena adanya laporan masyarakat ke LPM Kuta terkait volume musik yang menganggu kenyamanan masyarakat. Oleh LPM Kuta kemudian dilaporkan ke Satpol PP. "Setelah dapat laporan, kami langsung turun bersama dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki pihak pengelola hiburan," ujar Suryanegara, Sabtu (12/8).
Suryanegara menambahkan, saat tim turun ke lokasi tempat hiburan tersebut masih beraktivitas seperti biasa. Namun, untuk volume musik sebagaimana yang dikeluhkan itu sudah tidak terlalu menggelegar. Dugaan awal, manajemen sudah mematuhi mediasi yang dilakukan LPM Kuta sehari sebelumnya. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan antisipasi. "Kalau suara musik sudah normal. Sementara dokumen perizinan juga masih ada. Kemarin sudah kita beri peringatan untuk mematuhi volume musik sesuai aturan yang ada," sebut birokrat asal Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara ini.
Sementara Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana tidak membantah terkait adanya tempat hiburan malam di Kuta saat ini sudah mulai ramai lagi. Namun, masih banyak yang tidak mengindahkan terkait suara musik yang memicu kebisingan. Sesuai aturan yang berlaku, kata dia, desibel (ukuran intensitas suara,red) musik tempat hiburan malam memiliki batas maksimal 70 desibel. “Hal itu tentu harus diperhatikan dengan baik, agar jangan sampai terjadi gangguan terhadap kenyamanan masyarakat. Memang ada keluhan warga di sekitar tempat usaha tersebut. Jadi kita langsung lakukan tindakan persuasif dengan memediasi keduabelah pihak. Selain itu, kita juga meneruskan keluhan ini ke Satpol PP," katanya seraya mengaku petugas Satpol PP kemudian turun melakukan pengecekan ke lapangan.
Dari upaya itu, pihak pengusaha hiburan sudah mau menaati semua imbauan yang diberikan. Usaha tersebut diketahui baru beroperasi sekitar semingguan dan mereka mengaku belum mengetahui standar suara hiburan malam yang berlaku. Usaha tersebut selama beroperasi kerap menyetel volume musik diatas 70 desibel dan diarahkan ke jalan. Dia juga tidak memungkiri, pasca pandemi, keluhan kebisingan ini baru sekarang muncul dikeluhkan. "Sedangkan untuk jam operasional sudah aman, tidak ada keluhan. Semuanya sudah aman, sempat ada komplain dan sudah dikomunikasikan," tutupnya.dar
1
Komentar