Momentum 78 Tahun Indonesia Merdeka
Menengok Dinamika Ketatanegaraan R.I; Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan, Pancasila Dasar Negara RI, Yuridis Konstitusi Negara.
Penulis: DR. HJ. Tuty Mariani, MM
Dosen STEMIK, Aktfitas & Afiliasi: Pengurus ICMI Pusat, MUI Pusat, Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Pusat, Pengurus Badan Otonom DMI Pusat & Purnabakti Kantor Wakil Presiden RI.
Dalam sejarah ketatanegaraan R.I. terdapat periodisasi atau masa berlakunya konstitusi (Undang-Undang Dasar) di Indonesia, sekaligus menunjukkan gambaran bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan negara Indonesia yakni:
1. 18 Agustus 1945 — 27 Desember 1949: Undang-Undang Dasar 1945;
2. 27 Desember 1949 —17 Agustus 1950: Konstutusi Republik Indonesia Serikat (RIS);
3. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959: Undang-Undang Dasar Sementara (UUD S) 1950;
4. 5 Juli 1959 – Sekarang; Undang-Undang Dasar 1945.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 — 27 Desember 1949)
Bentuk negara menurut UUD 1945 Pasal I Ayat 1 dan Pasal 18 adalah Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi. Bentuk pemerintahan adalah Republik. Masih dalam Pasal I Ayat I UUD 1945: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Res berarti kepentingan dan publik artinya umum. Dalam Negara yang berbentuk republik dipimpin oleh kepala negara seorang Presiden, ditetapkan atas dasar pemilihan untuk waktu tertentu yang ditetapkan dalam konstitusinya. Contoh: Amerika Serikat empat tahun, Indonesia lima tahun, Filipina enam tahun. Konstitusi negara Indonesia mengatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 7 UUD 1945. Pasal 6 Ayat (2): Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak; Pasal 7: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pada periode pertama berlakunya UUD 1945 untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih oleh PPKI, dikarenakan ketika itu Indonesia belum memiliki lembaga negara MPR (yang memiliki kewenangan memilih Presiden), DPR dan DPA. Untuk ini berlaku Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945: Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Sistem pemerintahan Indonesia Presidensil. Artinya disini Indonesia dipimpin oleh kepala pemerintahan seorang presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (I) dan Pasal 17. Pasal 4 Ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD; Pasal 17 Ayat (I) : Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; Pasal 17 Ayat (2): Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; Pasal 17 Ayat (3): Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
Ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi: Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional, menunjukkan kekuasaan presiden menjadi sangat amat luas. Untuk itu, untuk membantu kerja presiden yang di masa peralihan itu memiliki kekuasaan sangat luas, kemudian Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 16 Oktober 1945 mengeluarkan maklumat Nomor X (baca : Eks) tentang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP memegang tugas kekuasaan legislatif sebelum MPR dan DPR terbentuk. Selanjutnya Badan Pekerja KN1P yang diketuai Sutan Syahrir mengeluarkan maklumat tanggal 3 November 1945 tentang pendirian partai-partai politik, dengan alasan pertama; bangsa Indonesia harus bisa menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, bukan seperti tuduhan barat bahwa Indonesia bentukan Jepang yang fascis dan tidak mengenal kebebasan berdemokrasi; kedua, akan dilaksanakan pemilihan umum januari 1946 dengan peserta partai politik. Lahirlah partai-partai politik dengan multi-party system seperti Majelis Syura muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), termasuk Partai Komunis Indonesia (PKI). Kemudian BP KNIP mengusulkan kepada pemerintah agar para menteri tidak lagi bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada parlemen. Usul tersebut diterima dan pada tanggal 14 November 1945 keluarlah maklumat pemerintah tentang sistem pemerintahan parlementer, dimana kabinet dipimpin seorang perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, bukan kepada presiden. Dibentuklah kabinet parlementer dengan perdana menteri Sutan Syahrir.
Ini artinya terjadi penyimpangan ketatanegaraan pertama di Indonesia terhadap konstitusi UUD 1945. Penyimpangan atas konstitusi UUD 1945 Pasal 4 Ayat (I) dan Pasal 17 tentang sistem pemerintahan Presidensil menjadi sistem pemerintahan Parlementer. Dengan kabinet parlementer, para menteri atau kabinet bertanggung jawab kepada DPR. Hal ini bertentangan dengan Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa menteri-menteri tidak tergantung kepada DPR, tetapi tergantung kepada Presiden. Dengan demikian Kabinet Presidensil menurut amanat UUD 1945 pada periode pertama berlakunya konstitusi tersebut hanya berusia beberapa bulan saja, dari 2 September 1945 sampai 14 November 1945. Meski Pasal 4 dan Pasal 17 dan Penjelasan UUD 1945 secara resmi tidak diamandemen. tetap tertuang secara tertulis dalam kesatuan naskah, namun dalam prakteknya digunakan sistem pemerintahan parlementer.
2. Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 — 17 Agustus 1950).
Selama kurun waktu 1945 hingga 1949 perjuangan bangsa Indonesia penuh dengan usaha mempertahankan kemerdekaan baik secara diplomasi melalui perundingan-perundingan dengan pihak asing Belanda yang berusaha kembali ke Indonesia, maupun perjuangan fisik melawan Jepang, Inggris dan Belanda. Perjuangan diplomasi terakhir Indonesia pada masa mempertahankan kemerdekaan, dalam perundingan Konfrensi Meja Bundar (KMB) dengan Belanda di Den Haag, Belanda. Perundingan antara lain memutuskan bahwa Indonesia berbentuk Negara Serikat.
Sebagaimana namanya, Indonesia pada periode ini berbentuk Negara Serikat atau federal, yaitu suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat. Dimuat dalam Pasal I Ayat (I) konstitusi RIS: RIS yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi. Negara RIS. terdiri atas :
1) Negara RI meliputi negara Indonesia Timur, negara Pasundan (termasuk Jakarta), Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu, serta Sumatera Selatan;
2) Satuan kenegaraan yang tegak sendiri yakni Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat. Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Barat, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur;
3) Daerah Indonesia yang bukan merupakan daerah bagian.
Bentuk pemerintahan Republik, dipimpin oleh kepala Negara Presiden, dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah negara bagian (Pasal 69 Ayat 1 dan 2). Pada masa RIS menganut sistem pemerintahan parlementer. Presiden sebagai kepala negara, Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dalani Konstitusi RIS mengenal sistem perwakilan dua kamar (bi-kameral), yakni Senat dan DPR. Kabinet RIS merupakan zaken-kabinet, yakni kabinet yang mengutamakan keahlian para anggotanya. Anggota kabinet sebagian besar orang-orang Republiken, pendukung negara kesatuan RI, sehingga gerakan untuk membubarkan RIS dan membentuk kembali negara kesatuan RI semakin kuat. Negara - negara bagian dan satuan kenegaraan yang dibentuk oleh Belanda untuk memencilkan RI mulai goyah karena tidak didukung oleh rakyatnya. Diantaranya dikenal mosi integral Moh Natsir yang menghendaki kembali ke negara Kesatuan. Pada April 1950 RIS hanya tinggal tiga negara bagian yakni RI, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur (NIT). Akhirnya DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian negara federal ciptaan Van Mook hanya berusia delapan bulan saja, dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 — 5 Juli 1959)
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan di bawah UUDS 1950 adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sama dengan konstitusi RIS, masa UUDS 1950 menganut sistem Kabinet Parlementer. Pada masa ini dilaksanakan pemilihan umum pertama di Indonesia, berlangsung dua kali. Pemilu untuk memilih anggota DPR berlangsung tanggal 29 September 1955, pemilu untuk memilih anggota Konstituante tanggal 15 Desember 1955. Pemilu DPR dimenangkan empat partai; Masyumi dan PNI memperoleh jumlah kursi sama yakni 57 kursi, NU 45 kursi, PKI 39 kursi. Perolehan hasil pemilu Konstituante sejajar dengan pemilu DPR. Pemilu konstituante dimaksudkan untuk memilih anggota konstitusi yang bertugas membuat Undang-undang Dasar baru sebagai pengganti Undang-undang Dasar Sementara 1950.
Dalam sidang-sidang Dewan Konstituante, terdapat perbedaan sangat mendasar mengenai dasar Negara. Terhadap usulan atau anjuran Presiden Sukarno untuk kembali menggunakan UUD 1945, dilakukan beberapa kali sidang tidak mencapai kourum.
Keputusan tidak mencapai 2/3 dari yang hadir, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 137 UUDS 1950. Penilaian subyektif Sukarno ketika itu bahwa konstituante mengalami deadlock. Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden, berisi: Pembubaran konstituante; Berlaku kembali UUD 1945; Tidak berlaku lagi UUDS 1950; Pembentukan MPRS dan DPAS.
Komentar