Momentum 78 Tahun Indonesia Merdeka
Menengok Dinamika Ketatanegaraan R.I; Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan, Pancasila Dasar Negara RI, Yuridis Konstitusi Negara.
5) Prinsip otonomi daerah semakin luas. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah pusat. Kemudian para Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis langsung oleh Rakyat.
Demikian perjalanan dinamika ketatanegaraan Republik Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga kini. Sekarang kita tengah berada di era reformasi yang tetap memerlukan sikap konsistensi serta kritis seluruh elemen bangsa dengan berlandas kepada konstitusi negara serta melakukan telaah dan analisis terhadapnya.
Pancasila Dasar Negara RI, Yuridis Konstitusi Negara.
Perdana Menteri Jepang Koiso di depan DPR Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari. Sebagai wujud janjinya pada 29 April 1945 Jepang membentuk Dokuritsu Zunby Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Beranggotakan 62 orang diketuai dr Radjiman Widiodiningrat.
Dimaksudkan oleh Jepang BPUPKI sebatas menyelidiki usaha persiapan Indonesia merdeka, namun yang dihasilkan lebih dari itu. Bersidang dua kali yakni 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan 10 hingga 17 Juli 1945.
Pada masa sidang pertama BPUPKI telah membahas hal yang sangat mendasar yakni philosophische gronslag, dasar negara Indonesia merdeka.
Dari 62 anggota BPUPKI antara lain menyampaikan usulan dasar negara, Moh. Yamin pada 29 Mei 1945:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Pada 31 Mei 1945 Mr Supomo mengusulkan dasar negara:
1. Persatuan
2. Keseimbangan lahir dan Batin
3. Kekeluargaan
4. Keadilan Rakyat
5. Musyawarah
Pada 1 Juni 1945 anggota BPUPKI Ir Soekarno menyampaikan usulan dasar negara dalam pidato terdiri atas lima yang beliau namakan Pancasila:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Oleh Ketuhanan yang berkebudayaan
Setelah sidang pertama selesai BPUPKI membentuk panitia beranggotakan 9 orang disebut panitia 9 atau panitia kecil terdiri: Ir Soekarno (Ketua), Mohammad Hatta (Wakil Ketua), Moh Yamin, A.A. Maramis, Achmad Soebardjo, H.Agus Salim, KH Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Panitia 9 mempersiapkan rumusan konstitusi negara merdeka. Pada 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan yang dikenal dengan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta yakni:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang kedua BPUPKI berlangsung 10 hingga 16 Juli 1945 pada intinya konstitusi negara, melanjutkan hasil-hasil rumusan sebelumnya.
BPUPKI dipandang selesai tugasnya, Jepang selanjutnya membentuk Dokuritsu Zunby Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Panitia ini belum bersidang, terjadi peristiwa di bom nya Hirosima 6 Agustus dan Nagasaki 9 Agustus oleh Sekutu, itu berarti Jepang kalah terhadap Sekutu dan berpengaruh terhadap posisi kekuasaan Jepang yang “menjanjikan kemerdekaan” kepada Indonesia.
Singkat ulasan, terjadi peristiwa Rengasdengklok, kaum muda Indonesia seperti Wikana menghendaki Indonesia segera merdeka lepas dari Jepang. Hasil pertemuan Rengasdengklok 16 Agustus diambil langkah kembali ke Jakarta dan mempersiapkan deklarasi kemerdekaan Indonesia. Pada hari Jumat 17 Agustus 1945 bertepatan 9 Ramadhan 1364 H Pukul 10 bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56 di deklarasikan kemerdekaan Indonesia;
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkat nya.
Jakarta 17-08-1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno - Hatta
Ketika itu 17 agustus 1945 Indonesia belum memiliki alat kelengkapan negara, baru atas nama bangsa Indonesia Soekarno Hatta.
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang untuk menetapkan alat-alat kelengkapan negara Indonesia merdeka. Badan yang diketuai Ir Soekarno dan wakil Drs Moh Hatta menghasilkan tiga ketetapan :
1. Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
2. Memilih wakil presiden dan presiden Indonesia. Sidang PPKI memutuskan Soekarno menjadi Presiden Indonesia dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden Indonesia.
3. PPKI membentuk Komite Nasional Indonenesia Pusat (KNIP). Tugas KNIP membantu Presiden selama MPR belum terbentuk.
Dalam naskah UUD 1945 yang disahkan PPKI 18 Agustus 1945 terdapat satu kesatuan naskah yang terdiri atas Pembukaan empat Alinea, Batang tubuh terdapat 16 Bab 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan 2 ayat Aturan Tambahan. Penulis lebih pada naskah konstitusi negara UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI satu-satunya badan nasional yang menentukan alat-alat kelengkapan negara yang harus ada di negara merdeka berdaulat Republik Indonesia. Pada bagian pembukaan pada Alinea ke empat terdapat kalimat “dengan berdasar pada”; Ketuhanan yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneia.
Rumusan pada Alinea ke empat ini disebut Pancasila Dasar Negara RI. Historisnya dari rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Panitia 9 dengan beberapa pertimbangan termasuk saran dari perwakilan Indonesia Timur, tujuh kata yakni “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di ubah menjadi “Yang Maha Esa” sehingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi historis yuridis konstitusional dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang rumusannya terdapat dalam Pembukaan UUD negara yakni UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Aguatus 1945.
*. Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warga Net. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Komentar