KPU Bali Verifikasi DCS, 19 Agustus Diumumkan
MANGUPURA, NusaBali - KPU Provinsi Bali tengah memverifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Bali yang diajukan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pasca berakhirnya tahap Pencermatan Rancangan DCS pada, Jumat (11/8) lalu.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, pihaknya tengah memverifikasi daftar bakal caleg yang diajukan parpol. Hal ini menyusul kebijakan KPU RI yang memungkinkan parpol mengocok ulang daftar bakal caleg mereka di tahap Pencermatan Rancangan DCS.
"Sedang diverifikasi hasil pencermatan (Rancangan DCS) kemarin," kata Lidartawan ketika dijumpai di sela acara serah terima Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kota Denpasar ke KPU Badung di Puspem Badung, Minggu (13/8) sore. Mantan Ketua KPU Bangli ini menyatakan, hasil verifikasi DCS yang disusul tahap Penyusunan dan Penetapan DCS bakal diumumkan pada, Sabtu (19/8) nanti. Saluran pers media cetak dan elektronik akan dimanfaatkan untuk mengumumkan DCS ini.
"Akan kami umumkan melalui media cetak dan elektornik. Cetak itu seperti surat kabar atau harian mainstream dan yang elektronik itu hanya televisi dan radio sesuai perintah undang-undang," imbuh Lidartawan. Meskipun demikian, Lidartawan berharap rekan pers yang tidak terjangkau tetap bersedia membantu menyebarluaskan nama-nama calon wakil rakyat. Sebab, tahapan selanjutnya adalah menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama yang telah diumumkan.
Kata mantan akademisi Universitas Udayana ini, hingga akhir tahapan Pencermatan Rancangan DCS pada Jumat lalu pukul 23.59 Wita, semua parpol peserta Pemilu 2024 sudah mengajukan DCS mereka. "Nanti sebelum kami masukkan ke media, akan kami undang lagi para parpol untuk memastikan nama-nama (dalam DCS) sudah benar," tegas pria kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil akhir verifikasi bakal calon Anggota DPRD Provinsi Bali, sekitar 30 persen dari total 702 bakal caleg yang lolos ke tahap verifikasi akhir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Melalui tahapan Pencermatan Rancangan DCS selama 6-11 Agustus 2023 lalu, parpol diberikan kesempatan untuk mengganti, melengkapi dokumen perbaikan bakal caleg yang TMS, bahkan merombak ulang nama-nama bakal caleg mereka.
Yang dilarang hanyalah menambah jumlah bakal caleg melebihi dari jumlah total daftar bakal caleg yang sudah diajukan pada masa pendaftaran awal. Selebihnya, KPU RI memberikan keleluasaan bagi parpol untuk menyusun nama-nama bakal caleg masing-masing. 7 ol1
"Sedang diverifikasi hasil pencermatan (Rancangan DCS) kemarin," kata Lidartawan ketika dijumpai di sela acara serah terima Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kota Denpasar ke KPU Badung di Puspem Badung, Minggu (13/8) sore. Mantan Ketua KPU Bangli ini menyatakan, hasil verifikasi DCS yang disusul tahap Penyusunan dan Penetapan DCS bakal diumumkan pada, Sabtu (19/8) nanti. Saluran pers media cetak dan elektronik akan dimanfaatkan untuk mengumumkan DCS ini.
"Akan kami umumkan melalui media cetak dan elektornik. Cetak itu seperti surat kabar atau harian mainstream dan yang elektronik itu hanya televisi dan radio sesuai perintah undang-undang," imbuh Lidartawan. Meskipun demikian, Lidartawan berharap rekan pers yang tidak terjangkau tetap bersedia membantu menyebarluaskan nama-nama calon wakil rakyat. Sebab, tahapan selanjutnya adalah menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama yang telah diumumkan.
Kata mantan akademisi Universitas Udayana ini, hingga akhir tahapan Pencermatan Rancangan DCS pada Jumat lalu pukul 23.59 Wita, semua parpol peserta Pemilu 2024 sudah mengajukan DCS mereka. "Nanti sebelum kami masukkan ke media, akan kami undang lagi para parpol untuk memastikan nama-nama (dalam DCS) sudah benar," tegas pria kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil akhir verifikasi bakal calon Anggota DPRD Provinsi Bali, sekitar 30 persen dari total 702 bakal caleg yang lolos ke tahap verifikasi akhir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Melalui tahapan Pencermatan Rancangan DCS selama 6-11 Agustus 2023 lalu, parpol diberikan kesempatan untuk mengganti, melengkapi dokumen perbaikan bakal caleg yang TMS, bahkan merombak ulang nama-nama bakal caleg mereka.
Yang dilarang hanyalah menambah jumlah bakal caleg melebihi dari jumlah total daftar bakal caleg yang sudah diajukan pada masa pendaftaran awal. Selebihnya, KPU RI memberikan keleluasaan bagi parpol untuk menyusun nama-nama bakal caleg masing-masing. 7 ol1
1
Komentar