nusabali

Wabup Suiasa Sebut Semua Ada Kajian dan Analisa

Wacana Penghentian Pemanfaatan Air Tanah

  • www.nusabali.com-wabup-suiasa-sebut-semua-ada-kajian-dan-analisa

MANGUPURA, NusaBali - Wacana pengurangan bahkan penghentian perlahan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) oleh Pemprov Bali ditanggapi oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Menurutnya, kebijakan dari Pemprov Bali tersebut tentu melalui kajian dan analisa sebelum dieksekusi.

“Kalau Pemprov tentu sudah melakukan kajian dan analisa sesuai kondisi dan kebutuhan di seluruh daerahnya, apalagi dengan Badung. Saya rasa Pemprov tidak akan melakukan itu jika tidak ada dasar analisanya,” ujar Wabup Suiasa belum lama ini.

Wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan tersebut menambahkan, penghentian perlahan pemanfaatan air tanah ini disinyalir berhubungan dengan Bendungan Sidan yang targetnya selesai tahun ini, sehingga bendungan ini kemungkinan akan mencukupi kebutuhan air, salah satunya di Badung.

“Bendungan Sidan yang ditarget selesai tahun ini, sehingga disitu yang akan menambah ketersediaan air. Kalau tidak salah itu 2.000 liter per detik nanti. Untuk daerah Badung itu direncanakan 1.000 liter per detik. Dengan demikian itu bisa menjadi satu penanganan untuk itu,” kata Wabup Suiasa.

Namun di sisi lain, Wabup Suiasa juga setuju dengan pengurangan penggunaan air tanah secara perlahan, dengan catatan harus mengantisipasi penyediaan air bersih juga dibarengi dengan penyiapan sumber-sumber air permukaan. “Ke depan juga harus dipikirkan upaya pengolahan air laut berbasis teknologi,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Provinsi Bali menjembatani pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/kota di Bali dalam mengelola pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, pemanfaatan air tanah baik oleh badan usaha dan perorangan akan dihentikan perlahan. Pemprov Bali akan memfasilitasi tujuan pemerintah tersebut di kabupaten/kota karena saat ini penggunaan air tanah baik oleh badan usaha dan perorangan cukup banyak di Bali.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, mengungkapkan pemerintah pusat memegang wewenang dalam regulasi pengelolaan air tanah. Di sisi lain hak pengambilan pajak pemanfaatan air tanah diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Dari sisi regulasi untuk penyelenggaraan air tanah ada di pusat. Pemerintah menginginkan air tanah hanya sebagai cadangan, tapi harus disiapkan air permukaan yang andal,” ujarnya ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, di Denpasar, Jumat (4/8).

Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo dalam Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Air Minum di Perkotaan, Kamis (3/8) di Kuta, Badung, mengatakan dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan 10 juta sambungan rumah untuk mendukung tercapainya 100 persen cakupan akses air minum bagi masyarakat Indonesia di 2030. Guna mewujudkan capaian target tersebut, pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh pemerintah daerah.

“Karena itu saya mendorong penguatan peran BUMD (PDAM) yang mengelola penyediaan air bersih harus dilaksanakan dengan tata kelola lebih profesional dan lepas dari kepentingan politik, diiringi dengan penguatan komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan air bersih. Sebab air merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi semua lapisan kehidupan,” ujar John. 7 ind, cr78

Komentar