Penyidik Bakal Periksa Koordinator Kitabisa
Kasus Eksploitasi Anak untuk Penggalangan Dana
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Polres Buleleng bakal memanggil pihak koordinator kitabisa.com untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan buntut laporan dugaan eksploitasi anak yang dilakukan Yayasan Sahabat Peduli Kasih dalam menggalang donasi untuk anak kurang mampu asal Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Untuk diketahui, penggalangan dana tersebut dilakukan yayasan pegiat sosial itu di laman kitabisa.com. Pihak keluarga korban merasa keberatan dengan penggalangan dana itu lantaran diduga dilakukan dengan narasi bohong untuk memancing empati masyarakat agar berdonasi. Adapun hingga Minggu (13/8), penggalangan dana masih dibuka dan terkumpul Rp 44 juta.
Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan polisi sudah berkoordinasi dengan koordinator kitabisa.com. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik akan mengonfirmasi terkait narasi dalam penggalangan donasi.
Penyidik akan menggali informasi terkait kebenaran dari keterangan yang disampaikan Yayasan Sahabat Peduli Kasih. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak yayasan menyampaikan pada penyidik jika narasi dalam penggalanangan donasi dibuat oleh pihak kitabisa.com. Pihak yayasan mengaku hanya memberikan bahan-bahan konten seperti foto dan video.
"Sudah kami koordinasi, yang bersangkutan (pihak kitabisa.com) Senin atau Selasa ini baru bisa memberikan keterangan. Kami akan meminta konfirmasi terkait narasi tersebut. Kami perlu klarifikasi dari pihak kitabisa bagaimana sistemnya dan mengkroscek kebenaran keterangan dari saksi sebelumnya," ujarnya, Minggu (13/8).
Kata Ipda Yulio, sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Selain pihak yayasan, penyidik juga telah meminta keterangan keluarga korban. Jika keterangan saksi-saksi dirasa cukup, penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mencari unsur pidana sekaligus menentukan status kasus apakah layak ditingkatkan ke penyidikan.
"Kami belum bisa menarik kesimpulan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Saat ini kami masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Setelah pemeriksaan pihak kitabisa baru kami kembangkan lagi. Kalau sudah diperiksa semuanya kami akan lakukan gelar perkara," tutup dia. 7mzk
Untuk diketahui, penggalangan dana tersebut dilakukan yayasan pegiat sosial itu di laman kitabisa.com. Pihak keluarga korban merasa keberatan dengan penggalangan dana itu lantaran diduga dilakukan dengan narasi bohong untuk memancing empati masyarakat agar berdonasi. Adapun hingga Minggu (13/8), penggalangan dana masih dibuka dan terkumpul Rp 44 juta.
Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan polisi sudah berkoordinasi dengan koordinator kitabisa.com. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik akan mengonfirmasi terkait narasi dalam penggalangan donasi.
Penyidik akan menggali informasi terkait kebenaran dari keterangan yang disampaikan Yayasan Sahabat Peduli Kasih. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak yayasan menyampaikan pada penyidik jika narasi dalam penggalanangan donasi dibuat oleh pihak kitabisa.com. Pihak yayasan mengaku hanya memberikan bahan-bahan konten seperti foto dan video.
"Sudah kami koordinasi, yang bersangkutan (pihak kitabisa.com) Senin atau Selasa ini baru bisa memberikan keterangan. Kami akan meminta konfirmasi terkait narasi tersebut. Kami perlu klarifikasi dari pihak kitabisa bagaimana sistemnya dan mengkroscek kebenaran keterangan dari saksi sebelumnya," ujarnya, Minggu (13/8).
Kata Ipda Yulio, sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Selain pihak yayasan, penyidik juga telah meminta keterangan keluarga korban. Jika keterangan saksi-saksi dirasa cukup, penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mencari unsur pidana sekaligus menentukan status kasus apakah layak ditingkatkan ke penyidikan.
"Kami belum bisa menarik kesimpulan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Saat ini kami masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Setelah pemeriksaan pihak kitabisa baru kami kembangkan lagi. Kalau sudah diperiksa semuanya kami akan lakukan gelar perkara," tutup dia. 7mzk
Komentar