Baliho Banyak Rusak Sebelum Kampanye, KPU Bali: Itu Sudah Jadul
MANGUPURA, NusaBali.com - Baliho yang dipasang bakal caleg sebelum masa kampanye menyalahi aturan main Pemilu 2024. Banyak di antaranya sudah rusak atau bahkan dirusak. Namun, masih relevankah penggunaan baliho?
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pun menanggapi kasus rusak atau dirusaknya baliho beberapa bakal caleg. Ia menegaskan, duduk perkaranya sudah jelas yakni merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"(Pemasangan baliho) ini pelanggaran sebenarnya. Namun, kami belum boleh bilang itu pelanggaran karena belum masa kampanye, ranahnya di pemda dengan Satpol PP-nya," kata Lidartawan dijumpai di Puspem Badung, Minggu (13/8/2023) sore.
Merujuk PKPU soal kampanye pemilu terbaru itu, peserta pemilu hanya boleh memasang bendera partai politik. Selebihnya yang diperlihatkan untuk publik tidak diperbolehkan sehingga pemasangan baliho sendiri juga merupakan pelanggaran.
Di samping itu, Lidartawan menyentil oknum bakal caleg yang memasang alat peraga untuk mencitrakan diri lewat baliho dan medium cetak lain. Menurutnya, cara-cara ini sudah ketinggalan zaman padahal 52 persen pemilih di Bali itu anak muda.
"Banyak anak muda menyampaikan ke saya, bagaimana mereka bisa memilih dengan baik kalau ditampilkan begini doang (berpose panganjali)? Dia apa visi-misinya, mereka tidak tahu," beber mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Lidartawan bahkan menginginkan agar baliho ditiadakan saja. Jika tidak, ingin membuat konsensus dengan peserta pemilu agar kuantitas penggunaan baliho di Bali bisa dipangkas separuhnya. Sebab, medium cetak sudah jadul dengan adanya media sosial.
Sementara itu, soal pengerusakan baliho seperti perobekan dan pembakaran yang terjadi sporadis di beberapa tempat, Lidartawan mengimbau semua pihak agar tidak terpancing.
Kata mantan akademisi Universitas Udayana, belum ada yang tahu secara terang benderang motif di balik kasus rusaknya baliho-baliho itu. Kondusivitas dan kedewasaan berpolitik yang sudah dibangun di Bali harus dijaga.
Lidartawan tetap mengingatkan, masa kampanye belum dimulai dan PKPU soal kampanye pemilu sudah jelas landasannya. Kampanye di ruang publik baik lewat medium cetak maupun digital masih dilarang sebelum 28 November 2023. *rat
"(Pemasangan baliho) ini pelanggaran sebenarnya. Namun, kami belum boleh bilang itu pelanggaran karena belum masa kampanye, ranahnya di pemda dengan Satpol PP-nya," kata Lidartawan dijumpai di Puspem Badung, Minggu (13/8/2023) sore.
Merujuk PKPU soal kampanye pemilu terbaru itu, peserta pemilu hanya boleh memasang bendera partai politik. Selebihnya yang diperlihatkan untuk publik tidak diperbolehkan sehingga pemasangan baliho sendiri juga merupakan pelanggaran.
Di samping itu, Lidartawan menyentil oknum bakal caleg yang memasang alat peraga untuk mencitrakan diri lewat baliho dan medium cetak lain. Menurutnya, cara-cara ini sudah ketinggalan zaman padahal 52 persen pemilih di Bali itu anak muda.
"Banyak anak muda menyampaikan ke saya, bagaimana mereka bisa memilih dengan baik kalau ditampilkan begini doang (berpose panganjali)? Dia apa visi-misinya, mereka tidak tahu," beber mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Lidartawan bahkan menginginkan agar baliho ditiadakan saja. Jika tidak, ingin membuat konsensus dengan peserta pemilu agar kuantitas penggunaan baliho di Bali bisa dipangkas separuhnya. Sebab, medium cetak sudah jadul dengan adanya media sosial.
Sementara itu, soal pengerusakan baliho seperti perobekan dan pembakaran yang terjadi sporadis di beberapa tempat, Lidartawan mengimbau semua pihak agar tidak terpancing.
Kata mantan akademisi Universitas Udayana, belum ada yang tahu secara terang benderang motif di balik kasus rusaknya baliho-baliho itu. Kondusivitas dan kedewasaan berpolitik yang sudah dibangun di Bali harus dijaga.
Lidartawan tetap mengingatkan, masa kampanye belum dimulai dan PKPU soal kampanye pemilu sudah jelas landasannya. Kampanye di ruang publik baik lewat medium cetak maupun digital masih dilarang sebelum 28 November 2023. *rat
1
Komentar