Lindungi Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Kanwil Kemenkumham Bali Dorong Kerjasama
MANGUPURA, NusaBali.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual.
Salah satunya adalah mekanisme pemungutan dan pendistribusian royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dengan tujuan komersial.
Sehingga Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan kerja sama dan pemantauan di Bidang Kekayaan Intelektual pada Senin (14/8/2023).
Mengusung tema Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Royalty Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 kegiatan tersebut berlangsung di Discovery Kartika Plaza Hotel, Badung, Bali.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mengatakan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga bantu pemerintah yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang Undang Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.
“Guna mendukung pengelolaan royalti, maka sangat diperlukan sarana teknologi informasi yakni pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ujar Alexander dalam sambutannya.
Menurutnya, Provinsi Bali dikenal sebagai tempat yang terdapat pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya yang karyanya perlu untuk diberikan perlindungan baik secara moral dan ekonomi.
“Alangkah baiknya jika membentuk asosiasi berbadan hukum berupa Perkumpulan LMK yang diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana mengatakan bahwa dalam rangkaian penyelenggaraan kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang penyelenggaraan pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Buleleng. Serta, penandatanganan Nota Kesepakatan serta Perjanjian Kerja Sama dengan Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali tentang pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.
“Kanwil Kemenkumham Bali juga menyerahkan tujuh sertifikat kepada Pusat Perbelanjaan yang sudah berhasil diverifikasi dan ditetapkan sebagai Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual yaitu lima berupa perpanjangan dan dua pusat perbelanjaan yang baru ditetapkan sebagai Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual,” tuturnya. *ris
Mengusung tema Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Royalty Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 kegiatan tersebut berlangsung di Discovery Kartika Plaza Hotel, Badung, Bali.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mengatakan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga bantu pemerintah yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang Undang Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.
“Guna mendukung pengelolaan royalti, maka sangat diperlukan sarana teknologi informasi yakni pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ujar Alexander dalam sambutannya.
Menurutnya, Provinsi Bali dikenal sebagai tempat yang terdapat pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya yang karyanya perlu untuk diberikan perlindungan baik secara moral dan ekonomi.
“Alangkah baiknya jika membentuk asosiasi berbadan hukum berupa Perkumpulan LMK yang diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana mengatakan bahwa dalam rangkaian penyelenggaraan kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang penyelenggaraan pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Buleleng. Serta, penandatanganan Nota Kesepakatan serta Perjanjian Kerja Sama dengan Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali tentang pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.
“Kanwil Kemenkumham Bali juga menyerahkan tujuh sertifikat kepada Pusat Perbelanjaan yang sudah berhasil diverifikasi dan ditetapkan sebagai Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual yaitu lima berupa perpanjangan dan dua pusat perbelanjaan yang baru ditetapkan sebagai Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual,” tuturnya. *ris
Komentar