Sengketa Lahan Pura Dalem Klecung Berlanjut
Setelah sidang mediasi tidak mencapai titik temu, sidang perkara sengketa lahan pura pun berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Ratusan krama Desa Adat Klecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tabanan, Senin (14/8). Mereka datang untuk menghadiri lanjutan kasus gugatan sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Klecung setelah sebelumnya proses mediasi gagal dilakukan.
Massa mendatangi Pengadilan Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita dipimpin langsung Perbekel Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma. Ratusan krama sempat ingin masuk mendengarkan proses sidang perdana agenda pembacaan gugatan dari penggugat namun dilarang karena masalah tempat.
"Kami ini bukan segerombolan penjahat, kami ingin masuk untuk mendengarkan gugatan biar kami tahu," ujar Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma.
Akhirnya setelah negosiasi dengan pihak keamanan, hanya perwakilan saja yang diminta masuk, sementara krama lainnya diminta menunggu di areal halaman PN Tabanan. Kedatangan krama yang diangkut menggunakan dua truk tersebut juga diamankan oleh pecalang Desa Adat Klecung.
Dewa Made Widarma berharap dalam kasus ini penegak hukum memberikan keputusan yng seadil-adilnya. Apalagi yang digugat ini adalah pura milik adat. Sementara di sisi lain pemerintah sedang gencarnya untuk mempertahankan Desa Adat. "Alasan lain atau opini lain tidak ada untuk mempertahankan lahan ini. Karena sudah dari dulu dari nenek moyang secara jelas tanah ini milik Desa Adat," tegasnya.
Dia menerangkan luas tanah yang digugat tersebut seluas 27,8 are. Dan tanah yang digugat sudah bersertifikat tahun 2017 atas nama Pura Dalem Desa Adat Klecung. Bahkan saat itu atau dalam program PTSL sudah bersama-sama membuat sertifikat antara Desa Adat Klecung dengan pihak penggugat.
"Dan anehnya mengapa saat dibuatnya sertifikat itu tidak ada gugatan. Dan mengapa baru sekarang ketika sertifikat terbit dipermasalahkan. Saya tahu persis prosesnya itu. Makanya kami berharap para penegak hukum memberikan rasa seadil-adilnya. Karena tanah ini memeng benar milik Desa Adat Klecung," tegasnya.
Sementara usai pembacaan gugatan, kuasa hukum tergugat, Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengatakan, tahap selanjutnya adalah giliran bagi para tergugat memberikan tanggapan atau jawaban atas gugatan melalui sidang online yang rencananya akan digelar pada tanggal 28 Agustus 2024. Dan selanjutnya akan bertemu lagi dalam sidang awal di bulan September.
"Pokok gugatan yang dibacakan tadi, mereka mengklaim tanah yang telah bersertifikat Pura Dalem bagian dari tanah mereka. Padahal sama-sama terbit sertifikat di tahun 2017," jelas Alit Putra.
Dalam agenda pembacaan gugatan lewat kuasa hukum penggugat, Anak Agung Sagung Ratih Maheswari mengungkapkan ada 14 pokok gugatan yang dibacakan. Salah satunya adalah menyatakan hukum para pengguat adalah ahli waris yang sah dari Gusti Ketut Bagus (almarhum), sesuai dengan surat keterangan silsilah keluarga yang dibuat dan ditandatangani oleh Desa Kerambitan pada 27 Februari 2017.
Menyatakan hukum Tanah Waris berupa Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Petok D.) dalam buku penetapan Huruf C no.1 dengan Nomor Blok dan Huruf Bagian Blok 14, Kelas Desa II masing-masing seluas 2 ha 080 da (20.800 m2) dan 245 da (2450 m2) yang terletak di Desa Kelecung, adalah milik para penggugat.
Menyatakan hukum ‘Tanah Sengketa dengan luas 2.780 m2, dengan batas-batas sebelah Utara SHM No.02144, sebelah Timur Tanah Milik, sebelah selatan pantai dan sebelah barat tanah milik adalah sah milik para penggugat yang merupakan bagian dari tanah waris yang berasal dari almarhum Gusti Ketut Bagus. 7des
Komentar