Dewan Badung Periksa Dokumen Perizinan
Terkait Temuan Bangunan Melanggar Sempadan Tebing di Pecatu
MANGUPURA, NusaBali - Anggota DPR Badung dari komisi I dan II bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (MPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas PUPR, Dinas LHK, Camat serta Perbekel Desa Pecatu menyambangi vila dan restoran yang dibangun di sempadan tebing Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (14/8). Pengecekan itu untuk memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki.
Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, mengatakan pemeriksaan ke lokasi oleh Komisi I dan II DPRD Badung bersama OPD terkait setelah adanya informasi ihwal bangunan yang terindikasi melanggar sempadan tebing. Setelah pemeriksaan ke lokasi, tim menemukan bahwa bangunan itu melanggar aturan yang ada. Bahkan, lahan tersebut masuk ke dalam aset dari pemerintah Kabupaten Badung dan merupakan tanah negara.
“Jadi tidak boleh membangun di lahan itu tanpa izin maupun koordinasi dengan Pemkab Badung. Pemilik usaha sendiri diketahui bekerja sama dengan oknum-oknum yang mengklaim lahan tersebut. Ini sudah pasti melanggar dan mereka tidak mempunyai izin,” katanya.
Meski dari pemantauan di lapangan terbukti melanggar, dewan masih memberikan kesempatan kepada pihak pengacara dari akomodasi terkait untuk membeberkan bukti-bukti yang ada atas keberadaan bangunan tersebut. Sebab diketahui, pembangunan akomodasi itu didasarkan atas kontrak kerja sama yang dilakukan sejumlah oknum yang mengklaim lahan tersebut.
Lanang Umbara juga mendukung langkah Satpol PP Badung untuk memastikan pembangunan akomodasi wisata itu dihentikan sementara. “Termasuk menegakkan SOP yang berlaku, serta memasang ‘Satpol PP Line’ sebagai tanda larangan melakukan pengerjaan. Kami juga akan telusuri dasar hukum mereka membangun di sana,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, meminta pihak pengacara dari akomodasi itu menunjukan bukti dasar pemanfaatan lahan tersebut. Data itu nantinya akan dikonfrontir dan dikonsultasikan dengan bagian hukum. Jika hal itu terbukti melanggar, maka bangunan itu akan dibongkar. Ke depan, dia juga mengaku akan melakukan penertiban sesuai regulasi dan zonasi yang ada. Sebab pendataan aset sudah ada di Bagian Aset.
“Jadi tidak boleh membangun di lahan itu tanpa izin maupun koordinasi dengan Pemkab Badung. Pemilik usaha sendiri diketahui bekerja sama dengan oknum-oknum yang mengklaim lahan tersebut. Ini sudah pasti melanggar dan mereka tidak mempunyai izin,” katanya.
Meski dari pemantauan di lapangan terbukti melanggar, dewan masih memberikan kesempatan kepada pihak pengacara dari akomodasi terkait untuk membeberkan bukti-bukti yang ada atas keberadaan bangunan tersebut. Sebab diketahui, pembangunan akomodasi itu didasarkan atas kontrak kerja sama yang dilakukan sejumlah oknum yang mengklaim lahan tersebut.
Lanang Umbara juga mendukung langkah Satpol PP Badung untuk memastikan pembangunan akomodasi wisata itu dihentikan sementara. “Termasuk menegakkan SOP yang berlaku, serta memasang ‘Satpol PP Line’ sebagai tanda larangan melakukan pengerjaan. Kami juga akan telusuri dasar hukum mereka membangun di sana,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, meminta pihak pengacara dari akomodasi itu menunjukan bukti dasar pemanfaatan lahan tersebut. Data itu nantinya akan dikonfrontir dan dikonsultasikan dengan bagian hukum. Jika hal itu terbukti melanggar, maka bangunan itu akan dibongkar. Ke depan, dia juga mengaku akan melakukan penertiban sesuai regulasi dan zonasi yang ada. Sebab pendataan aset sudah ada di Bagian Aset.
Dia juga tidak menampik kalau pada dasarnya kunjungan kerja tersebut bertujuan agar seluruh pengusaha yang ada dapat senantiasa taat azas dan taat hukum, sehingga keberadaan mereka terjamin ketika mereka berusaha, baik dari keamanan dan kenyamanan berusaha. “Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa terjadi lagi ke depannya,” harap Ponda Wirawan.
Sebelumnya, Satpol PP Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas pembangunan di Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (8/8). Disebut-sebut bangunan tersebut hendak dijadikan restoran adn vila.
Sidak dilakukan oleh tim lantaran menerima informasi ada aktivitas pembangunan sebuah restoran dan vila yang diduga melanggar sempadan tebing. “Lokasinya berdiri di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu. Pembangunanya masih dalam proses pengerjaan dan progresnya diperkirakan sudah sekitar 80 persen,” kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Belakangan terungkap jika proyek tak memiliki izin saat dilakukan pemeriksaan pihak yang bertanggung jawab pada Kamis (10/8). “Pemilik tidak bisa menunjukan izin yang dikantongi. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah) tersebut juga tidak dimiliki, yang mereka punya hanya bukti pajak atas transaksi tanah,” kata Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta.
Selain tidak mengantongi izin, kata dia, bangunan tersebut juga berada di sempadan tebing yang tidak memiliki hak milik. Atas hal itu, pemilik kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas proyek tersebut dan berjanji akan membongkarnya. 7 dar
1
Komentar