Pelaku Pariwisata Minta untuk Tangani Kemacetan dan Sampah
Terkait Rencana Pungutan Rp 150 Ribu Bagi Wisman
DENPASAR, NusaBali - Kalangan pelaku pariwisata Bali berharap rencana pungutan Rp 150 ribu yang akan dikenakan kepada wisatawan mancanegara (wisman), bisa disharing pemanfaatannya untuk penanganan kemacetan dan masalah sampah. Alasannya, dua isu tersebut menjadi sorotan dan mengganggu citra Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
“Saya kira, dari pungutan itu nanti bisa dimanfaatkan untuk penanganan kedua masalah itu (kemacetan dan sampah, Red). Ini untuk mendukung pariwisata budaya Bali,” ujar Wisnu Arimbawa, salah seorang praktisi pariwisata Bali, Senin (14/8).
Menurutnya simpul-simpul kemacetan, mesti mendapat atensi untuk ditangani, itu dalam rangka pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.
Wisnu Arimbawa pun menyebut beberapa titik kemacetan, yang selama ini terjadi di antaranya kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai di sekitar jalan menuju Pantai Matahari Terbit. Kemudian kawasan wisata Ubud, Canggu, jalan menuju kawasan Uluwatu dan sekitarnya.
Selain kemacetan, isu kedua adalah masalah sampah. “Apalagi sampah plastik, itu semakin menjadi isu,” kata Wisnu Arimbawa sembari menyebut beberapa kejadian komplain dari wisatawan yang terusik dengan persoalan sampah.
Karena itu, sehubungan dengan rencana pungutan Rp 150 ribu per orang kepada wisman, Wisnu Arimbawa berharap agar juga bisa dimanfaatkan untuk mencari solusi dari dua isu krusial itu, yakni kemacetan dan sampah. “Bali yang memang sudah metaksu mesti tetap dijaga,” ucap Consultan Travel yang juga penggurus Gabungan Industri Pariwisata Bali (GIPI) Bali ini.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pungutan bagi wisman bakal dilakukan secara elektronik di pintu masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam penerapannya pungutan bagi wisman ini akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali. Hal itu ditegaskan Koster saat menyampaikan jawaban kepala daerah terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Ranperda di sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Kamis (20/7).
“Pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing ini,” ujar Gubernur Koster. 7 k17
Komentar