Nemu HP, Driver Ojol Malah Jadi Tersangka
"Setelah sampai di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Trengguli tersangka menonaktifkan kartunya dan diganti kartu baru. Kemudian HP itu digunakannya sendiri,"
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria yang diketahui driver ojek online bernama I Nengah Juliana, 33, diringkus aparat Polsek Denpasar Timur, pada Kamis (10/8). Pria asal Banjar Dinas Tindih, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem ini ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) merk Oppo Reno 6 milik Gusti Ayu Dwi Inrayani, 25.
HP warna hitam itu sebenarnya dikuasai tersangka setelah dia menemukannya di jalan. Dia merestart pengaturannya dan dibelikan kartu SIM baru lalu digunakannya sehari-hari. Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur, Senin (14/8) siang mengungkapkan HP korban hilang saat pergi belanja keperluan sekolah anaknya, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pada saat itu korban berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Trengguli Gang VI Nomor 19 Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. HP tersebut disimpan di dalam Dashboard. Ternyata HP tersebut jatuh belum jauh dari rumah korban. "Saat tiba di toko barulah korban sadar HP-nya hilang. Korban sempat coba menelepon nomor pada HP tersebut tersambung, namun selang beberapa menit kemudian nomor tersebut non-aktif. Atas kejadian itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Timur," ungkap Kompol Darsana yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Menerima laporan korban aparat Polsek Denpasar Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna melakukan penyelidikan. Setelah sebulan lamanya polisi berhasil melacak keberadaan HP tersebut hingga berujung penangkapan terhadap tersangka.
Kepada polisi tersangka mengaku HP tersebut dia temukan di Jalan Trengguli pada saat melintas menggunakan sepeda motor. Melihat ada HP di jalan korban berhenti dan mengambilnya. "Setelah sampai di tempat tinggalnya yang juga berada di kawasan Jalan Trengguli tersangka menonaktifkan kartunya dan diganti kartu baru. Kemudian HP itu digunakannya sendiri," ungkap mantan Kapolsek Mengwi ini.
Meskipun demikian Nengah Juliana tetap dinilai salah dan ditetapkan jadi tersangka sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas kejadian ini korban menderita kerugian Rp 4,8 juta," pungkasnya. 7 pol
Seorang pria yang diketahui driver ojek online bernama I Nengah Juliana, 33, diringkus aparat Polsek Denpasar Timur, pada Kamis (10/8). Pria asal Banjar Dinas Tindih, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem ini ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) merk Oppo Reno 6 milik Gusti Ayu Dwi Inrayani, 25.
HP warna hitam itu sebenarnya dikuasai tersangka setelah dia menemukannya di jalan. Dia merestart pengaturannya dan dibelikan kartu SIM baru lalu digunakannya sehari-hari. Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur, Senin (14/8) siang mengungkapkan HP korban hilang saat pergi belanja keperluan sekolah anaknya, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pada saat itu korban berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Trengguli Gang VI Nomor 19 Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. HP tersebut disimpan di dalam Dashboard. Ternyata HP tersebut jatuh belum jauh dari rumah korban. "Saat tiba di toko barulah korban sadar HP-nya hilang. Korban sempat coba menelepon nomor pada HP tersebut tersambung, namun selang beberapa menit kemudian nomor tersebut non-aktif. Atas kejadian itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Timur," ungkap Kompol Darsana yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Menerima laporan korban aparat Polsek Denpasar Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna melakukan penyelidikan. Setelah sebulan lamanya polisi berhasil melacak keberadaan HP tersebut hingga berujung penangkapan terhadap tersangka.
Kepada polisi tersangka mengaku HP tersebut dia temukan di Jalan Trengguli pada saat melintas menggunakan sepeda motor. Melihat ada HP di jalan korban berhenti dan mengambilnya. "Setelah sampai di tempat tinggalnya yang juga berada di kawasan Jalan Trengguli tersangka menonaktifkan kartunya dan diganti kartu baru. Kemudian HP itu digunakannya sendiri," ungkap mantan Kapolsek Mengwi ini.
Meskipun demikian Nengah Juliana tetap dinilai salah dan ditetapkan jadi tersangka sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas kejadian ini korban menderita kerugian Rp 4,8 juta," pungkasnya. 7 pol
Komentar