Jaksa Segera Periksa Tersangka
Kasus Korupsi LPD Unggahan
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng segera memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi LPD Unggahan berinisial IA yang menjabat Ketua LPD, dan Kepala Bagian Tata Usaha LPD berinisial IGS.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, jaksa mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada pekan lalu, namun tertunda Hari Raya Galungan. Selain itu, salah satu tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya. "Untuk tersangka LPD Unggahan dijadwalkan minggu depan pemeriksaan, tapi harinya kapan belum ditentukan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Senin (14/8).
Ia mengungkapkan, dalam penghitungan yang dilakukan Tim Auditor Inspektorat Daerah Buleleng, ditemukan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar akibat perbuatan tersangka. "Penyidik akan mengonfirmasi hasil temuan penyidikan termasuk kerugian negara itu dalam pemeriksaan terhadap tersangka," sambung Alit.
Selain itu, pemanggilan tersangka juga untuk melengkapi berkas perkara. Dalam proses pemberkasan ini, jaksa juga akan meminta keterangan dari saksi ahli yakni auditor yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di LPD Unggahan ini telah mencuat sejak tahun 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menetapkan IA dan GS sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2021. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas, sehingga LPD mengalami kerugian.7mzk
Sebelumnya, jaksa mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada pekan lalu, namun tertunda Hari Raya Galungan. Selain itu, salah satu tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya. "Untuk tersangka LPD Unggahan dijadwalkan minggu depan pemeriksaan, tapi harinya kapan belum ditentukan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Senin (14/8).
Ia mengungkapkan, dalam penghitungan yang dilakukan Tim Auditor Inspektorat Daerah Buleleng, ditemukan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar akibat perbuatan tersangka. "Penyidik akan mengonfirmasi hasil temuan penyidikan termasuk kerugian negara itu dalam pemeriksaan terhadap tersangka," sambung Alit.
Selain itu, pemanggilan tersangka juga untuk melengkapi berkas perkara. Dalam proses pemberkasan ini, jaksa juga akan meminta keterangan dari saksi ahli yakni auditor yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di LPD Unggahan ini telah mencuat sejak tahun 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menetapkan IA dan GS sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2021. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas, sehingga LPD mengalami kerugian.7mzk
1
Komentar