Bobol Salon Riska, Buruh Diringkus
DENPASAR, NusaBali - Aparat Polsek Denpasar Timur meringkus seorang buruh harian lepas Ketut Artawan, 24, pada Kamis (10/8) siang.
Pria asal Banjar Dinas Dukuh, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng ini diringkus polisi beberapa jam setelah melakukan dugaan tindak pidana pencurian. Tersangka membobol salon kecantikan Salon Riska 2, Jalan Siulan, Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (10/8) dinihari.
Pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini karena ada peluang. Awalnya tersangka datang ke lokasi TKP untuk mencari jaringan Wifi. Pada saat itu situasi di lokasi TKP sepi dan gelap. Munculah niatnya untuk melakukan pencurian. Dia membongkar paksa pintu salon tersebut menggunakan potongan kayu hingga rusak.
Disana tersangka mengambil uang Rp 21 ribu, satu unit laptop merk Asus bersama harger dan tasnya. Uangnya digunakan untuk beli nasi. Sementara laptopnya dibawa ke Pidada, Ubung, Denpasar Utara untuk dijual. Akibat kejadian ini korban menderita kerugian Rp 6,2 juta.
"Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat laporan dari karyawannya. Kejadian langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur dan langsung kami tindak lanjuti. Pada hari itu juga pelaku berhasil kita tangkap di Pidada," ungkap Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Darsana saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur, Senin (14/8) siang.
Pada saat disergap polisi tersangka tak bisa mengelak selain mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah tas laptop merk Asus warna Hitam yang berisikan 1 unit Laptop Merek Asus A409M, seri M7N0CX19V338304 warna Silver beserta charger. 1 pcs celana pendek, 1 pcs baju kaos lengan pendek. 1 potongan kayu reng dan sebuah gunting.
"Tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Denpasar Timur," pungkasnya. 7 pol
Pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini karena ada peluang. Awalnya tersangka datang ke lokasi TKP untuk mencari jaringan Wifi. Pada saat itu situasi di lokasi TKP sepi dan gelap. Munculah niatnya untuk melakukan pencurian. Dia membongkar paksa pintu salon tersebut menggunakan potongan kayu hingga rusak.
Disana tersangka mengambil uang Rp 21 ribu, satu unit laptop merk Asus bersama harger dan tasnya. Uangnya digunakan untuk beli nasi. Sementara laptopnya dibawa ke Pidada, Ubung, Denpasar Utara untuk dijual. Akibat kejadian ini korban menderita kerugian Rp 6,2 juta.
"Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat laporan dari karyawannya. Kejadian langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur dan langsung kami tindak lanjuti. Pada hari itu juga pelaku berhasil kita tangkap di Pidada," ungkap Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Darsana saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur, Senin (14/8) siang.
Pada saat disergap polisi tersangka tak bisa mengelak selain mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah tas laptop merk Asus warna Hitam yang berisikan 1 unit Laptop Merek Asus A409M, seri M7N0CX19V338304 warna Silver beserta charger. 1 pcs celana pendek, 1 pcs baju kaos lengan pendek. 1 potongan kayu reng dan sebuah gunting.
"Tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Denpasar Timur," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar