Koster: UU Provinsi Bali Capaian Monumental
DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali pada 4 Mei 2023, menjadi pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi bagi Bali.
Gubernur Koster menyampaikan hal tersebut dalam pidatonya pada sidang paripurna DPRD Bali, dengan agenda Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali, di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (14/8).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (Fraksi PDIP). Hadir juga Wakil Ketua dan anggota DPRD DPRD Bali, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali. Selain itu, hadir perwakilan kementerian/lembaga di Provinsi Bali, pimpinan organisasi perangkat daerah Pemprov Bali, perwakilan Bupati/Wali Kota se-Bali, pimpinan universitas beserta berbagai komunitas dan undangan lainnya.
"Undang-undang Provinsi Bali menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan tatanan pemerintahan dan pembangunan Bali," kata Koster, saat menyampaikan pidato Pencapaian Kinerja Lima Tahun dalam Tatanan Bali Baru tersebut.
Kata dia, sebuah hal yang membahagiakan dan membanggakan karena masyarakat Bali telah berhasil memperjuangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diundangkan pada tanggal 4 Mei tahun 2023.
Koster mengatakan sejak tahun 1958, Pemerintah Provinsi Bali menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
UU Nomor 64 tahun 1958 dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 (UUDS 1950) dan Bentuk Negara Republik Indonesia Serikat RIS. Hal ini sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 dan NKRI.
"Perlu waktu yang sangat lama, yakni 78 tahun sejak Indonesia Merdeka. Pada tahun 2023, Provinsi Bali, baru memiliki undang-undang tersendiri, tidak lagi bergabung dengan Provinsi NTB dan NTT," ujar politisi PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Undang-undang Provinsi Bali, lanjut Koster, memberi pengakuan dan kewenangan yang bersifat khas dan kuat, yaitu pertama, Provinsi Bali memiliki karakteristik berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, desa adat dan subak. Kedua, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola
Ketiga, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Keempat, Gubernur Bali diberi kewenangan untuk mengonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk Kabupaten/Kota. Kelima, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemprov Bali. Keenam, dalam pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemprov Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.n ant
Komentar