4 Juta Batang Rokok hingga Minuman Beralkohol Dimusnahkan
Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3,4 M
MANGUPURA, NusaBali - Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) – Bali Nusra melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa (15/8).
Adapun total barang ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp 3,4 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Barang yang dimusnahkan tersebut di antaranya sex toy, rokok hingga minuman beralkohol.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Susila Brata menjelaskan barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama periode Januari–Juli 2023, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Denpasar. Adapun berbagai jenis barang yang dimusnahkan itu mulai dari rokok, rokok elektrik, minuman beralkohol, obat, makanan, peralatan bekas, tekstil hingga sex toys. “Disaksikan tamu undangan dan unsur lainnya, kami memusnahkan barang milik negara (BMN) senilai Rp 3,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara Rp 3,3 miliar,” kata Susila di sela-sela kegiatan pemusnahan di halaman Kanwil Bea dan Cukai Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Susila merinci, pemusnahan barang hasil penindakan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali Nusra senilai Rp 1,6 miliar dengan total kerugian negara Rp 2,5 miliar. Kemudian, hasil penindakan dari Kantor Bea Cukai Ngurah Rai senilai Rp 290.000.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 115.000.000. Sementara, kantor Bea Cukai Denpasar senilai Rp 1,4 miliar dengan total kerugian negara Rp 732.000.000.
“Adapun rincian yang dimusnahkan itu sebanyak 4.337.776 batang rokok, 522.380 mililiter (522,38 liter) minuman beralkohol, dan berbagai jenis produk lainnya mulai dari obat, makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, spare part, dan lainnya,” ucap Susila.
Dia menyebut kegiatan pemusnahan tersebut sebagai wujud penegakan hukum pada bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, ada juga peraturan dari berbagai instansi lainnya serta keputusan menteri atas pembatasan barang.
“Pemusnahan ini dilandasi berbagai peraturan dan perundang-undangan yang ada. Kami juga menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang. Sehingga, peran pengawasan ini menjadi vital guna mendukung iklim yang kondusif demi terciptanya pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Susila.
Dia juga tidak memungkiri kalau keberhasilan dalam penindakan terhadap barang yang melanggar itu berkat kolaborasi dan koordinasi lintas instansi mulai dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan, BNN, Satpol PP, dan instansi lainnya serta masyarakat luas. Untuk itu, dia berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berkelanjutan dan terus ditingkatkan secara profesional. 7 dar
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Susila Brata menjelaskan barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama periode Januari–Juli 2023, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Denpasar. Adapun berbagai jenis barang yang dimusnahkan itu mulai dari rokok, rokok elektrik, minuman beralkohol, obat, makanan, peralatan bekas, tekstil hingga sex toys. “Disaksikan tamu undangan dan unsur lainnya, kami memusnahkan barang milik negara (BMN) senilai Rp 3,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara Rp 3,3 miliar,” kata Susila di sela-sela kegiatan pemusnahan di halaman Kanwil Bea dan Cukai Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Susila merinci, pemusnahan barang hasil penindakan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali Nusra senilai Rp 1,6 miliar dengan total kerugian negara Rp 2,5 miliar. Kemudian, hasil penindakan dari Kantor Bea Cukai Ngurah Rai senilai Rp 290.000.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 115.000.000. Sementara, kantor Bea Cukai Denpasar senilai Rp 1,4 miliar dengan total kerugian negara Rp 732.000.000.
“Adapun rincian yang dimusnahkan itu sebanyak 4.337.776 batang rokok, 522.380 mililiter (522,38 liter) minuman beralkohol, dan berbagai jenis produk lainnya mulai dari obat, makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, spare part, dan lainnya,” ucap Susila.
Dia menyebut kegiatan pemusnahan tersebut sebagai wujud penegakan hukum pada bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, ada juga peraturan dari berbagai instansi lainnya serta keputusan menteri atas pembatasan barang.
“Pemusnahan ini dilandasi berbagai peraturan dan perundang-undangan yang ada. Kami juga menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang. Sehingga, peran pengawasan ini menjadi vital guna mendukung iklim yang kondusif demi terciptanya pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Susila.
Dia juga tidak memungkiri kalau keberhasilan dalam penindakan terhadap barang yang melanggar itu berkat kolaborasi dan koordinasi lintas instansi mulai dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan, BNN, Satpol PP, dan instansi lainnya serta masyarakat luas. Untuk itu, dia berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berkelanjutan dan terus ditingkatkan secara profesional. 7 dar
Komentar