Badung Bakal Sertifikatkan Tanah Negara
MANGUPURA, NusaBali - Pemkab Badung berencana akan mensertifikatkan tanah milik negara untuk menjadi aset Kabupaten Badung guna meminimalisir penyerobotan tanah negara. Pemkab Badung bahkan telah membentuk tim untuk melakukan pendataan.
Rencana mensertifikatkan tanah milik negara ini muncul setelah terungkap ada sebuah bangunan yang berdiri di tebing Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Mirisnya, hasil pemeriksaan Satpol PP Badung ternyata bangunan tersebut tidak memiliki izin usaha dan bukti kepemilikan lahan.
“Jadi kan di Badung kita sudah melakukan penataan semua. Diberikan dari UU Cipta Kerja, boleh dikatakan (tanah) negara bebas diberikan kepada kabupaten/kota. Dan kami sudah masuk pembuatan setifikat. Dan nanti ke depan akan menjadi aset Kabupaten Badung,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai rapat paripurna di Gedung DPRD Badung, Selasa (15/8).
Bahkan Bupati Giri Prasta membeberkan, rencananya akan diluncurkan ‘Google Earth’ khusus Kabupaten Badung. “Kita sudah membentuk tim semua, sudah Tapem bergerak semua. Semua akan terlihat untuk kita padukan dengan program BPN Kabupaten Badung,” sebut bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Sementara terkait temuan pembangunan di tanah milik negara, Bupati Giri Prasta tak ingin berandai-andai. Terkait hal tersebut dia mengaku sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kita berada di NKRI, negara kita adalah negara hukum, maka kita harus jadikan hukum itu panglima kekuatan kita. Untuk bagaimana kita melaksanakan, bernegara bermasyarakat dengan baik dan benar,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas pembangunan di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (8/8). Disebut-sebut bangunan tersebut hendak dijadikan vila dan restoran.
Sidak dilakukan oleh tim lantaran menerima informasi ada aktivitas pembangunan yang diduga melanggar sempadan tebing. “Lokasinya berdiri di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu. Pembangunanya masih dalam proses pengerjaan dan progresnya diperkirakan sudah sekitar 80 persen,” kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Belakangan terungkap jika proyek tak memiliki izin saat dilakukan pemeriksaan pihak yang bertanggung jawab pada Kamis (10/8). “Pemilik tidak bisa menunjukan izin yang dikantongi. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah) tersebut juga tidak dimiliki, yang mereka punya hanya bukti pajak atas transaksi tanah,” kata Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta.
Selain tidak mengantongi izin, kata dia, bangunan tersebut juga berada di sempadan tebing yang tidak memiliki hak milik. Atas hal itu, pemilik kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas proyek tersebut dan berjanji akan membongkarnya. 7 dar
“Jadi kan di Badung kita sudah melakukan penataan semua. Diberikan dari UU Cipta Kerja, boleh dikatakan (tanah) negara bebas diberikan kepada kabupaten/kota. Dan kami sudah masuk pembuatan setifikat. Dan nanti ke depan akan menjadi aset Kabupaten Badung,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai rapat paripurna di Gedung DPRD Badung, Selasa (15/8).
Bahkan Bupati Giri Prasta membeberkan, rencananya akan diluncurkan ‘Google Earth’ khusus Kabupaten Badung. “Kita sudah membentuk tim semua, sudah Tapem bergerak semua. Semua akan terlihat untuk kita padukan dengan program BPN Kabupaten Badung,” sebut bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Sementara terkait temuan pembangunan di tanah milik negara, Bupati Giri Prasta tak ingin berandai-andai. Terkait hal tersebut dia mengaku sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kita berada di NKRI, negara kita adalah negara hukum, maka kita harus jadikan hukum itu panglima kekuatan kita. Untuk bagaimana kita melaksanakan, bernegara bermasyarakat dengan baik dan benar,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas pembangunan di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (8/8). Disebut-sebut bangunan tersebut hendak dijadikan vila dan restoran.
Sidak dilakukan oleh tim lantaran menerima informasi ada aktivitas pembangunan yang diduga melanggar sempadan tebing. “Lokasinya berdiri di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu. Pembangunanya masih dalam proses pengerjaan dan progresnya diperkirakan sudah sekitar 80 persen,” kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Belakangan terungkap jika proyek tak memiliki izin saat dilakukan pemeriksaan pihak yang bertanggung jawab pada Kamis (10/8). “Pemilik tidak bisa menunjukan izin yang dikantongi. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah) tersebut juga tidak dimiliki, yang mereka punya hanya bukti pajak atas transaksi tanah,” kata Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta.
Selain tidak mengantongi izin, kata dia, bangunan tersebut juga berada di sempadan tebing yang tidak memiliki hak milik. Atas hal itu, pemilik kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas proyek tersebut dan berjanji akan membongkarnya. 7 dar
1
Komentar