Winasa-Eka Wiryastuti Terima Remisi
Gubernur Koster Serahkan Remisi ke 3.192 Warga Binaan
Pemberian remisi ini tanpa melihat kewarganegaraan, sehingga saat momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini juga ada 79 narapidana WNA yang mendapat remisi
DENPASAR, NusaBali
Total sebanyak 3.192 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Bali terdiri atas WNI 3.113 orang dan WNA 79 orang mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8). Dari ribuan narapidana tersebut terdapat nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan di Jembrana ada mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, yang juga mendapatkan remisi.
Besaran remisi yang diterima oleh Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) Eka Wiryastuti adalan 2 bulan. Sedangkan Winasa menerima remisi atau pemotongan masa tahanan sebesar 3 bulan. "Benar Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani saat dihubungi, semalam. Eka Wiryastuti tengah menjalani masa pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Dia divonis pidana penjara, karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika, terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Sedangkan Kepala Rutan (Karutan) Negara Lilik Subagiyono mengatakan remisi HUT RI tahun ini diberikan kepada 113 napi Rutan Negara ini sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1379.PK.05.04. Sebelumnya, dari pihak Rutan Negara mengusulkan 113 napi untuk Remisi Umum 17 Agustus tahun 2023 ini, dan semuanya disetujui. "Yang kami usulkan memang berjumlah 113 orang, seusai dengan jumlah WBP (warga binaan pemasyarakat) yang sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Dari 113 napi penerima remisi tersebut, didominasi napi kasus narkoba dengan jumlah 61 orang. Kemudian sisanya, ada napi terkait Undang-Undang (UU) perlindungan anak sebanyak 22 orang, penipuan 5 orang, UU kesehatan 3 orang, pencurian 9 orang, UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) 1 orang, pornografi 9 orang, kekerasan seksual 1 orang, penganiayaan 1 orang, UU minyak dan gas bumi (Migas) 2 orang, dan 5 orang napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Di antara 5 napi kasus Tipikor penerima remisi itu, Lilik mengaku, salah satunya adalah mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa. Di mana dalam rangka HUT RI tahun ini, Winasa kembali menerima remisi atau pemotongan masa tahanan sebesar 3 bulan. "Secara umum, besaran remisi yang diterima bervariasi antara 1 bulan hingga 5 bulan. Semuanya Remisi Umum I, tidak ada Remisi Umum II (langsung bebas). Dan untuk 5 terpidana korupsi yang ada saat ini, semua menerima remisi, dengan besaran sama 3 bulan," ucap Lilik.
Total sebanyak 3.192 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Bali terdiri atas WNI 3.113 orang dan WNA 79 orang mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8). Dari ribuan narapidana tersebut terdapat nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan di Jembrana ada mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, yang juga mendapatkan remisi.
Besaran remisi yang diterima oleh Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) Eka Wiryastuti adalan 2 bulan. Sedangkan Winasa menerima remisi atau pemotongan masa tahanan sebesar 3 bulan. "Benar Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani saat dihubungi, semalam. Eka Wiryastuti tengah menjalani masa pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Dia divonis pidana penjara, karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika, terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Sedangkan Kepala Rutan (Karutan) Negara Lilik Subagiyono mengatakan remisi HUT RI tahun ini diberikan kepada 113 napi Rutan Negara ini sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1379.PK.05.04. Sebelumnya, dari pihak Rutan Negara mengusulkan 113 napi untuk Remisi Umum 17 Agustus tahun 2023 ini, dan semuanya disetujui. "Yang kami usulkan memang berjumlah 113 orang, seusai dengan jumlah WBP (warga binaan pemasyarakat) yang sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Dari 113 napi penerima remisi tersebut, didominasi napi kasus narkoba dengan jumlah 61 orang. Kemudian sisanya, ada napi terkait Undang-Undang (UU) perlindungan anak sebanyak 22 orang, penipuan 5 orang, UU kesehatan 3 orang, pencurian 9 orang, UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) 1 orang, pornografi 9 orang, kekerasan seksual 1 orang, penganiayaan 1 orang, UU minyak dan gas bumi (Migas) 2 orang, dan 5 orang napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Di antara 5 napi kasus Tipikor penerima remisi itu, Lilik mengaku, salah satunya adalah mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa. Di mana dalam rangka HUT RI tahun ini, Winasa kembali menerima remisi atau pemotongan masa tahanan sebesar 3 bulan. "Secara umum, besaran remisi yang diterima bervariasi antara 1 bulan hingga 5 bulan. Semuanya Remisi Umum I, tidak ada Remisi Umum II (langsung bebas). Dan untuk 5 terpidana korupsi yang ada saat ini, semua menerima remisi, dengan besaran sama 3 bulan," ucap Lilik.
Foto: Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna saat menengok ayahnya I Gede Winasa di Rutan Kelas IIB Negara usai penyerahan remisi, Kamis (17/8). -IB DIWANGKARA
Untuk diketahui, remisi sebesar 3 bulan dalam HUT ke-78 RI ini, adalah remisi ketiga kali yang diterima Winasa. Sebelumnya, Winasa sempat mendapat remisi perdana sebesar 2 bulan terkait Remisi Umum Susulan tahun 2022 yang turun pada bulan Februari 2023 lalu. Kemudian saat Nyepi pada bulan Maret tahun 2023 lalu, Winasa juga kembali menerima remisi sebesar 1 bulan sehingga total remisi yang sudah diberikan kepada Winasa adalah sebesar 6 bulan.
Namun total remisi sebesar 6 bulan yang dikumpulkan Winasa itu, hanya sebagian kecil dari masa pidana penjara yang harus dijalani Winasa. Winasa sendiri telah mendekam di Rutan Negara sejak 25 April 2014 silam, setelah putusan kasasi MA yang memvonisnya 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Hukuman selama 2,5 tahun dipotong masa penahanan tersebut, dijalani Winasa sampai 25 Mei 2016. Namun, saat hari kebebasannya, Winasa tetap harus mendekam di penjara selaku tersangka korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana. Dalam kasus yang kedua itu, Winasa diputus pihak Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara 7 tahun, plus denda 500 juta subsider 8 bulan penjara, dan dipidana membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000 dengan subsider penjara selama 3 tahun.
Kemudian kasus terakhir, berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif. Sesuai putusan tingkat kasasi MA dalam kasus ketiga itu, Winasa dipidana penjara selama 6 tahun, plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 797.554.800 dengan subsider penjara selama 3 tahun.
Dari total hukuman primer terkait dua kasus korupsi yang harus dijalani Winasa setelah melewati masa hukum kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos per Mei tahun 2016, itu mencapai total selama 13 tahun atau perkiraan bebas pada tahun 2019. Namun jika ditambah hukuman primer dengan total hukuman selama 20 tahun 2 bulan penjara (10 tahun 8 bulan penjara terkait korupsi Stina dan Stikes, dan 9 tahun 6 bulan terkait korupsi perjalanan dinas) dipotong remisi selama 6 bulan yang sementara telah dikumpulkannya, Winasa diperkirakan baru bebas pada tahun 2035.
Penyerahan simbolis terhadap 113 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana kemarin dilakukan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) saat apel peringatan HUT RI di rutan setampat, Kamis kemarin. Usai memimpin upacara di Rutan Negara, Wabup Ipat sempat menengok ayahnya, Winasa yang kini menempati ruang tahanan di areal basecamp perkebunan. Didampingi Wakil Ketua DPRD Jembrana I Ketut Suardika, Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara, Kabag Kesra Setda Jembrana I Made Tarma, dan Karutan Negara, Wabup Ipat sempat berbincang-bincang dengan ayahnya.
Perbincangan Wabup Ipat dengan ayahnya itu seputaran bertanya kabar. Kepada Wabup Ipat, Winasa mengaku dalam kondisi sehat. Begitu juga Winasa mengaku sudah merasa terbiasa dan tidak ada kendala atau masalah selama menjalani masa tahanannya. Setelah perbincangan singkat itu, Wabup Ipat sempat berpesan kepada ayahnya agar tetap menjaga kesehatan. "Sehat selalu Pak ya. Saya pamit dulu," ucap Wabup Ipat sembari meninggalkan Rutan Negara.
Sedangkan usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema ‘Terus Melaju untuk Indonesia Maju’, Gubernur Bali Wayan Koster mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly menyerahkan remisi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu pada Wraspati Kliwon Langkir, Kamis kemarin. Total remisi yang diberikan mencapai 3.192 orang, terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) sejumlah 3.113 orang dan Warga Negara Asing (WNA) sejumlah 79 orang yang berstatus sebagai Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Bali.
Remisi yang diterima oleh 3.113 orang WNI tersebar di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada dibawah lingkup Kanwil Kemenkumham Bali, yakni Warga Binaan Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar mendapat remisi sebanyak 711 orang; Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Denpasar memperoleh remisi sebanyak 167 orang; Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bangli mendapat remisi sebanyak 1.048 orang; Warga Binaan Lapas Kelas II B Karangasem menerima remisi sebanyak 193 orang; Warga Binaan Lapas Kelas II B Tabanan menerima remisi sebanyak 123 orang; Warga Binaan Lapas Kelas II B Singaraja menerima remisi sebanyak 210 orang; Warga Binaan Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem menerima remisi sebanyak 30 orang; Warga Binaan Lapas Kelas II B Klungkung menerima remisi sebanyak 92 orang; Warga Binaan Lapas Kelas II B Bangli menerima remisi sebanyak 287 orang; Warga Binaan Lapas Kelas II B Gianyar menerima remisi sebanyak 130 orang; dan Warga Binaan Lapas Kelas II B Negara menerima remisi sebanyak 122 orang.
Gubernur Bali, Wayan Koster yang membacakan sambutan Menkumham RI Yasonna H Laoly menyampaikan Kemerdekaan Indonesia adalah rahmat atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia. Kemerdekaan Indonesia harus disyukuri dengan menyadari secara mendalam, sekaligus merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia. Rasa syukur dalam memperingati hari Kemerdekaan Indonesia tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujar Gubernur Koster saat membacakan sambutan Menkumham RI.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan dalam memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada Narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang Bali. "Bertepatan dengan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Provinsi Bali memberikan remisi kepada 3.113 orang," terangnya.
Dirincikan Anggiat, dari total 3.113 narapidana yang mendapat remisi itu dibagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) I sebanyak 3.048 orang dan Remisi Umum (RU) II sebanyak 65 orang. Adapun kategori RU I adalah narapidana yang mendapat remisi dengan total potongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan. Bedanya, dengan narapidana yang mendapat RU II, yakni potongan masa tahanan tetap sama yakni dari 1 bulan hingga 6 bulan, namun narapidananya langsung bebas. Anggiat juga mengaku kalau pemberian remisi ini tanpa melihat kewarganegaraan. Sehingga, saat momentum HUT ke 78 RI ini, ada 79 narapidana WNA yang mendapat remisi.
"Dari keseluruhan yang mendapat remisi kali ini, ada 65 orang yang langsung bebas," rinci Anggiat. Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis kemarin. 7 ode, dar, rez
Komentar