nusabali

Ribuan Narapidana 'Dihadiahi' Remisi

  • www.nusabali.com-ribuan-narapidana-dihadiahi-remisi

Napi Kevin Lee diremisi 3 bulan. Namun, dia tidak sanggup bayar denda Rp 1,5 miliar, hingga melanjutkan hukuman subsider 6 bulan.

BANGLI, NusaBali
Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas II A dan Rutan Kelas II B Bangli, mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi. Remisi diserahkan oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di Rutan Kelas II B Bangli, Kamis (17/8). Dari remisi serangkaian peringatan HUT ke-78 RI itu, satu WBP asal Inggris langsung bebas.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bangli Agus Pritiatno mengatakan WBP di Lapas Narkotika yang menerima remisi 1.048 orang dan WBP Rutan Bangli 287 orang. Dari 1.048 orang ini, 16 di antaranya WNA. Beberapa WBP yang bisa langsung bebas. Salah satunya WNA asal Inggris. Sedangkan di Rutan Bangli, ada dua WBP langsung bebas.

Pada bagian lain, guna memeriahkan HUT RI, para WBP menampilkan pentas seni. Kepala Rutan Kelas II B Bangli Agus Setiawan mengatakan pentas seni itu hasil binaan terhadap warga binaan. "Pentas seni ini salah satu bentuk bakat yang disalurkan warga binaan," sebutnya.

Foto: Penyerahan Remisi di Lapas. -NANTRA

Seni dimaksud, gabungan seni musik modern dan tradisional. Selain itu, digelar kegiatan sosial dan perlombaan hingga 19 Agustus. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan hari lahir Kemenkumham RI.

Sementara itu, di Karangasem, dua napi dapat remisi langsung bebas. Namun, dua napi lainnya batal bisa bebas karena tidak punya uang denda hingga jalani hukuman subsider. Bupati Karangasem I Gede Dana menyerahkan remisi secara simbolis di Lapas Kelas II B Karangasem.

Ada 193 napi dapat remisi antara 1 - 6 bulan. Dua napi bebas, I Gusti Kadek Bagus Surya Adiyaksa,24, dari Desa Sesandan Pondok, Kecamatan Tabanan, karena kasus pembunuhan. Purnama Adi Krisna asal Desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, kasus narkotika, diremisi 3 bulan. Dua napi batas bebas yakni, kasus narkotika Rifki Rinaldi diremisi 5 bulan dan denda Rp 800 juta. Dia pilih hukuman subsider 3 bulan. Napi Kevin Lee diremisi 3 bulan. Namun, dia tidak sanggup bayar denda Rp 1,5 miliar, hingga melanjutkan hukuman subsider 6 bulan.

Kini, kapasitas Lapas Kelas IIB Karangasem 149 orang, namun terisi 245 orang, terdiri atas 233 napi dan 12 tahanan. Dari 233 napi ini, terbanyak napi narkotika 132 napi, 13 napi korupsi, dan napi umum.

Salah satu napi I Gusti Kadek Bagus Surya Adiaksa bisa langsung pulang ke Desa Sesandan Pondok, Tabanan. Dia terlibat kasus pembunuhan tahun 2018 di Tabanan, lanjut dihukum 6 tahun. Jelang bebas, dia dipindah ke Lapas Karangasem tahun 2022. "Sudah ada kakak yang jemput, untuk pulang ke Tabanan," jelas mantan pedagang sembako itu. Kalapas Kelas IIB Karangasem Prayitno mengatakan dari 233 napi yang layak dapat remisi hanya 193 napi.7k16,esa

Komentar