Tabrak Bule Amerika, WNA Rusia Dideportasi
Sempat Divonis Pidana Penjara Selama Enam Bulan
Tak bisa bayar uang ganti rugi 280,000 dolar Amerika Serikat, IG akhirnya dilaporkan ke polisi.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial IG, 27 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Rabu (16/8). WNA Rusia itu dideportasi karena menabrak seorang warga hingga IG akhirnya dipenjara.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan berdasarkan putusan hakim secara inkrah, WNA Rusia berinisial IG telah melakukan tindak pidana, sehingga imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian. WNA itu dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri melalui Bandara Ngurah Rai pada Rabu lalu dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport.
“Dalam proses penderportasian, tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara humanis dan ketat sampai IG memasuki pesawat,” kata Babay Bainullah.
Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal. Menurut dia, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Babay Bainullah.
Masih menurut Babay Bainullah, WNA berinisial IG yang tercatat masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan itu karena terlibat kecelakaan. Diketahui pada 19 November 2022, ketika sedang mengendarai mobil, IG mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang wanita warga negara Amerika Serikat di daerah Batu Bolong, Kuta Utara. “Saat itu, dia bertanggung jawab dengan membawa wanita tersebut ke klinik,” jelasnya.
Namun, selang seminggu kemudian, kekasih dari korban menemui IG untuk meminta ganti rugi sejumlah 280,000 dolar Amerika Serika atau kalau tidak akan melaporkannya ke polisi. Karena tidak dapat membayar uang tersebut, maka IG langsung dilaporkan ke polisi. Nah, sepekan pasca pelaporan itu, petugas kepolisian menangkapnya, namun saat itu IG tidak ditahan. Kemudian pada 18 Januari 2023 polisi membawa IG dan menahannya selama enam hari, setelah itu kembali ke rumah dan menunggu persidangan.
“Namun sayangnya pada 8 Februari 2023 malam, yang bersangkutan kembali mengalami kecelakaan di daerah Pantai Padang Padang Uluwatu, sehingga mengakibatkan patah kaki dan tangan, tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari,” jelas Babay Bainullah.
Setelah keluar dari rumah sakit IG harus melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis pidana penjara selama enam bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. “Setelah menjalani masa tahanan, akhirnya dia bebas pada 10 Agustus 2023 dan langsung diamankan ke Rudenim sebelum proses pendeportasian,” imbuhnya. 7 dar
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial IG, 27 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Rabu (16/8). WNA Rusia itu dideportasi karena menabrak seorang warga hingga IG akhirnya dipenjara.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan berdasarkan putusan hakim secara inkrah, WNA Rusia berinisial IG telah melakukan tindak pidana, sehingga imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian. WNA itu dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri melalui Bandara Ngurah Rai pada Rabu lalu dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport.
“Dalam proses penderportasian, tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara humanis dan ketat sampai IG memasuki pesawat,” kata Babay Bainullah.
Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal. Menurut dia, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Babay Bainullah.
Masih menurut Babay Bainullah, WNA berinisial IG yang tercatat masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan itu karena terlibat kecelakaan. Diketahui pada 19 November 2022, ketika sedang mengendarai mobil, IG mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang wanita warga negara Amerika Serikat di daerah Batu Bolong, Kuta Utara. “Saat itu, dia bertanggung jawab dengan membawa wanita tersebut ke klinik,” jelasnya.
Namun, selang seminggu kemudian, kekasih dari korban menemui IG untuk meminta ganti rugi sejumlah 280,000 dolar Amerika Serika atau kalau tidak akan melaporkannya ke polisi. Karena tidak dapat membayar uang tersebut, maka IG langsung dilaporkan ke polisi. Nah, sepekan pasca pelaporan itu, petugas kepolisian menangkapnya, namun saat itu IG tidak ditahan. Kemudian pada 18 Januari 2023 polisi membawa IG dan menahannya selama enam hari, setelah itu kembali ke rumah dan menunggu persidangan.
“Namun sayangnya pada 8 Februari 2023 malam, yang bersangkutan kembali mengalami kecelakaan di daerah Pantai Padang Padang Uluwatu, sehingga mengakibatkan patah kaki dan tangan, tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari,” jelas Babay Bainullah.
Setelah keluar dari rumah sakit IG harus melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis pidana penjara selama enam bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. “Setelah menjalani masa tahanan, akhirnya dia bebas pada 10 Agustus 2023 dan langsung diamankan ke Rudenim sebelum proses pendeportasian,” imbuhnya. 7 dar
1
Komentar