92 Narapidana Rutan Klungkung Terima Remisi
SEMARAPURA, NusaBali - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menjadi inspektur upacara penyerahan remisi umum kepada warga binaan atau narapidana rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Klungkung serangkaian HUT Ke-78 RI, Kamis (17/8).
Remisi ini diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 1379,1383,1387,1390 PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RI) Tahun 2023 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Adapun jumlah keseluruhan narapidana Klungkung sebanyak 122 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 114 orang dan perempuan 8 orang. Sementara yang memperoleh remisi sebanyak 92 orang dengan masing-masing lama pemberian remisi di antaranya 6 bulan sebanyak 1 orang, 5 bulan sebanyak 4 orang, 4 bulan sebanyak 8 orang, 3 bulan sebanyak 30 orang, dan 2 bulan sebanyak 24 orang dan 1 bulan sebanyak 25 orang, sebagian besar terpidana kasus narkotika.
Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang dibacakan Bupati Suwirta menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakat dengan baik dan terukur. "Jadi yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini untuk dijadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Suwirta menambahkan agar menjadikan ini sebuah momentum untuk intropeksi diri ke depan agar semakin baik lagi.
Hadir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Tjokorda Gde Agung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, dan undangan lainnya. 7 wan
Adapun jumlah keseluruhan narapidana Klungkung sebanyak 122 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 114 orang dan perempuan 8 orang. Sementara yang memperoleh remisi sebanyak 92 orang dengan masing-masing lama pemberian remisi di antaranya 6 bulan sebanyak 1 orang, 5 bulan sebanyak 4 orang, 4 bulan sebanyak 8 orang, 3 bulan sebanyak 30 orang, dan 2 bulan sebanyak 24 orang dan 1 bulan sebanyak 25 orang, sebagian besar terpidana kasus narkotika.
Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang dibacakan Bupati Suwirta menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakat dengan baik dan terukur. "Jadi yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini untuk dijadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Suwirta menambahkan agar menjadikan ini sebuah momentum untuk intropeksi diri ke depan agar semakin baik lagi.
Hadir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Tjokorda Gde Agung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, dan undangan lainnya. 7 wan
Komentar