Nyuri HP Teman, Mahasiswa NTT Diringkus
DENPASAR, NusaBali - Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bali Yonasius Samatara, 24, diringkus aparat Polsek Denpasar Timur, Selasa (15/8) sekitar pukul 23.30 Wita.
Mahasiswa asal Desa Momol, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian HP.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Kamis (17/8) mengungkapkan mahasiswa yang telah ditetapkan jadi tersangka itu mencuri tiga unit HP milik temannya sendiri yang juga dari Manggarai. Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah kos di Jalan Gadung Gang Merta Nadi XIII Nomor 26, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, pada Senin (17/7) pagi.
Keterangan tersangka kepada penyidik bahwa pencurian tiga HP milik tiga orang temannya temannya itu dilakukan pada saat para korban tidur tetapi lupa kunci pintu kamar. "Tiga unit HP yang dicuri tersangka adalah Oppo A16, Oppo A76, dan Realmi 8. Pada saat para korban bangun pagi tiga HP yang sebelum tidur dicas hilang semuanya. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur," ungkap AKP Sukadi.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Kamis (17/8) mengungkapkan mahasiswa yang telah ditetapkan jadi tersangka itu mencuri tiga unit HP milik temannya sendiri yang juga dari Manggarai. Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah kos di Jalan Gadung Gang Merta Nadi XIII Nomor 26, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, pada Senin (17/7) pagi.
Keterangan tersangka kepada penyidik bahwa pencurian tiga HP milik tiga orang temannya temannya itu dilakukan pada saat para korban tidur tetapi lupa kunci pintu kamar. "Tiga unit HP yang dicuri tersangka adalah Oppo A16, Oppo A76, dan Realmi 8. Pada saat para korban bangun pagi tiga HP yang sebelum tidur dicas hilang semuanya. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur," ungkap AKP Sukadi.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan. Setelah sebulan lamanya melakukan lidik, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka dan dilakukan penangkapan di kos tempat tinggalnya di Jalan Seroja Gang Nindiya Indah, Denpasar Utara. Selain berhasil mengamankan tersangka polisi juga mengamankan tiga unit HP yang dicuri.
Tersangka ke kos temannya (korban) usai mabuk miras di Tohpati. Tersangka datang dari Tohpati diantar oleh temannya yang lain sampai di Pasar Kereneng. Dari sana tersangka jalan kaki menuju kos korban. Saat tiba, kebetulan para korban sudah tidur dan pintu tidak dikunci. Timbullah niatnya untuk mencuri tiga HP korban yang sedang dicas.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. Ketiga HP hasil curian selama sebulan digunakan sendiri. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar