Sebulan, 22 Tersangka Narkoba Terciduk
DENPASAR, NusaBali - Selama periode Juli 2023 Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 19 kasus narkotika dengan 22 tersangka.
Puluhan tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai. Mereka mendapatkan pasokan narkoba dari orang yang mereka tidak kenal dan hanya berkomunikasi lewat telepon.
Dari tangan para tersangka diamankan berbagai jenis barang bukti narkoba seperti ganja kering seberat 383,39 gram, shabu seberat 182,42 gram, extasi sebanyak 66 butir, tembakau Sintetis seberat 5,25 gram. Para tersangka berperan sebagai pengedar.
Berbagai jenis jenis narkoba tersebut barang bukti terbanyak dari lima tersangka, yakni Michael S Girsang, 29 diamankan barang bukti ganja seberat 359 gram. Riski Apriyanto, 25 diamankan barang bukti shabu seberat 132,43 gram. Made Agus Aryawan, 45 diamankan barang bukti shabu seberat 5,20 gram, Cesar Ulin Nuha, 19 diamankan barang bukti shabu seberat 9,64 gram dan ekstasi seberat 13,84 gram. Terakhir dari tangang tersangka Edy Sucipto, 33 diamankan barang bukti shabu seberat 33,46 gram.
"Masing-masing para tersangka yang memiliki barang bukti banyak ini memiliki pemasok barang. Para pemasok ini masih dilakukan penyelidikan, sebab antara pera tersangka dang pemasok tidak saling kenal atau sistem putus. Para tersangka mengambil barang pada tempat tertentu lalu dipecahkan dan diedarkan lagi," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, pada Rabu (16/8) siang.
Dari tangan para tersangka diamankan berbagai jenis barang bukti narkoba seperti ganja kering seberat 383,39 gram, shabu seberat 182,42 gram, extasi sebanyak 66 butir, tembakau Sintetis seberat 5,25 gram. Para tersangka berperan sebagai pengedar.
Berbagai jenis jenis narkoba tersebut barang bukti terbanyak dari lima tersangka, yakni Michael S Girsang, 29 diamankan barang bukti ganja seberat 359 gram. Riski Apriyanto, 25 diamankan barang bukti shabu seberat 132,43 gram. Made Agus Aryawan, 45 diamankan barang bukti shabu seberat 5,20 gram, Cesar Ulin Nuha, 19 diamankan barang bukti shabu seberat 9,64 gram dan ekstasi seberat 13,84 gram. Terakhir dari tangang tersangka Edy Sucipto, 33 diamankan barang bukti shabu seberat 33,46 gram.
"Masing-masing para tersangka yang memiliki barang bukti banyak ini memiliki pemasok barang. Para pemasok ini masih dilakukan penyelidikan, sebab antara pera tersangka dang pemasok tidak saling kenal atau sistem putus. Para tersangka mengambil barang pada tempat tertentu lalu dipecahkan dan diedarkan lagi," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, pada Rabu (16/8) siang.
1
Komentar