Sudirta : Perlu Keberlanjutan dan Strategi Menata Regulasi
Dari Pidato Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (dapil) Bali, Wayan Sudirta mengatakan, perlu konsen dan keberlanjutan dalam strategi menata regulasi di Indonesia. Hal itu diungkapkan Sudirta usai mengikuti pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Sidang Tahunan MPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
“Saya melihat, Presiden Jokowi khususnya terkait di bidang hukum dan HAM, beliau memberi perhatian besar pada program-program yang berkelanjutan dan berkesinambungan sesuai dengan arah tujuan pembangunan nasional. Apa yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam rangka pembangunan di bidang hukum dan HAM, telah sesuai dengan roadmap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang terkait dengan bidang hukum,” ujar Sudirta, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/8).
Menurut Sudirta, prioritas program tersebut adalah memperkuat stabilitas politik, hukum, dan keamanan dan transformasi pelayanan publik serta meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Kata dia, pidato Presiden Jokowi tersebut memperlihatkan kinerja Pemerintah di bidang hukum dan HAM di tahun 2023 ini yang masih sesuai dengan arah kebijakan strategis RPJMN. “Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Presiden atau Pemerintah telah memiliki peta jalan (roadmap) dan tujuan strategis dalam membangun stabilitas hukum, HAM, dan keamanan nasional yang dapat mendukung stabilitas ekonomi dan perekonomian rakyat,” ujar politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini.
Menurut Sudirta, ada beberapa point yang menjadi perhatiannya sebagai Anggota Komisi III DPR RI atas pidato Presiden Jokowi. Salah satunya, catatan kinerja Pemerintah di bidang hukum dan HAM. “Antara lain pentingnya melanjutkan upaya dan strategi penataan regulasi. Upaya untuk melakukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan harmonisasi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam satu visi. Kemudian komprehensivitas merupakan kebutuhan yang berkelanjutan, baik di masa kepemimpinan sekarang dan selanjutnya,” tegas advokat senior ini.
“Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pihak, khususnya instansi peradilan, penegak hukum, dan instansi terkait lainnya dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya ini juga dapat diwujudkan dengan dukungan kebijakan dan anggaran dalam pembentukan perundang-undangan dan segala perangkat pendukung seperti penelitian, pengkajian, dan platform partisipasi publik seluas-luasnya,” imbuh Ketua Tim Panitia Perancang Undang-undang DPD RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini.n nat
1
Komentar