Bupati Tak Keberatan Dibebankan ke Daerah
Gaji ASN Naik 8 Persen Tahun Depan
Bupati Giri Prasta harapkan ASN yang mendapatkan kenaikan gaji lebih semangat dalam bekerja.
MANGUPURA, NusaBali
Rencana pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen pada tahun depan langsung direspon oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini tak keberatan jika nanti kenaikan gaji ini dibebankan ke keuangan daerah. Kenaikan gaji tentu juga harus dibarengi dengan kinerja ASN yang semakin baik.
“Kalaupun nanti dibebankan ke daerah, saya tidak keberatan. Yang penting kemampuan keuangan daerah mencukupi. Toh ini diberikan kepada PNS (ASN) yang mengabdikan dirinya di Badung,” ujar Bupati Giri Prasta usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Badung, Jumat (18/8).
Disinggung mengenai kemampuan keuangan daerah, Bupati Giri Prasta menegaskan sudah pasti siap. Hanya kenaikan gaji tersebut masih dalam rancangan. “Segala sesuatu harus kita rancang dulu. Tetap regulasi dijadikan pedoman. Jangankan urusan PNS, perbekal saja kita naikkan (gajinya),” kata katanya.
Bupati Giri Prasta berharap para ASN yang mendapatkan kenaikan gaji lebih semangat dalam bekerja serta menjalankan tugas pokok dan fungsinya lebih matang lagi. “Di Kabupaten Badung ini juga diberikan TPP (tambahan penghasilan pegawai), kalau ada ASN yang malas maka akan dikurangi karena mereka tidak ngantor,” tegasnya.
Untuk diketahui, nasib mujur dirasakan ASN dan TNI/Polri, hingga para pensiunan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan gaji PNS dan TNI/Polri hingga pensiunan naik mulai tahun depan.
Jokowi mengumumkan kenaikan gaji para abdi negara tersebut dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8) kemarin. Dalam pengumumannya, gaji ASN dan TNI/Polri tahun depan naik 8 persen. Sedangkan kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” papar Jokowi dilansir detik.com.
Jokowi juga mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif. “Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,” kata Jokowi.
Sebelumnya, gaji ASN/PNS 2023 dan pensiunan diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam beleid itu, gaji terendah didapatkan oleh pegawai golongan I a dengan gaji Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, jika naiknya 8 persen seperti yang direncanakan pemerintah maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8 persen dari gaji lama, yaitu sebesar Rp 124.864-Rp 186.864.
Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8 persen maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika dihitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.
Sementara pensiunan untuk golongan I a Rp 1.560.800, jika naiknya 12 persen maka ditambah Rp 187.296 menjadi Rp 1.748.096. Untuk pensiunan golongan IV e naik 12 persen kemungkinan naiknya Rp 708.144. Maka gaji pensiunan golongan IV e menjadi Rp 6.609.344. 7 ind
Rencana pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen pada tahun depan langsung direspon oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini tak keberatan jika nanti kenaikan gaji ini dibebankan ke keuangan daerah. Kenaikan gaji tentu juga harus dibarengi dengan kinerja ASN yang semakin baik.
“Kalaupun nanti dibebankan ke daerah, saya tidak keberatan. Yang penting kemampuan keuangan daerah mencukupi. Toh ini diberikan kepada PNS (ASN) yang mengabdikan dirinya di Badung,” ujar Bupati Giri Prasta usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Badung, Jumat (18/8).
Disinggung mengenai kemampuan keuangan daerah, Bupati Giri Prasta menegaskan sudah pasti siap. Hanya kenaikan gaji tersebut masih dalam rancangan. “Segala sesuatu harus kita rancang dulu. Tetap regulasi dijadikan pedoman. Jangankan urusan PNS, perbekal saja kita naikkan (gajinya),” kata katanya.
Bupati Giri Prasta berharap para ASN yang mendapatkan kenaikan gaji lebih semangat dalam bekerja serta menjalankan tugas pokok dan fungsinya lebih matang lagi. “Di Kabupaten Badung ini juga diberikan TPP (tambahan penghasilan pegawai), kalau ada ASN yang malas maka akan dikurangi karena mereka tidak ngantor,” tegasnya.
Untuk diketahui, nasib mujur dirasakan ASN dan TNI/Polri, hingga para pensiunan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan gaji PNS dan TNI/Polri hingga pensiunan naik mulai tahun depan.
Jokowi mengumumkan kenaikan gaji para abdi negara tersebut dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8) kemarin. Dalam pengumumannya, gaji ASN dan TNI/Polri tahun depan naik 8 persen. Sedangkan kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” papar Jokowi dilansir detik.com.
Jokowi juga mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif. “Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,” kata Jokowi.
Sebelumnya, gaji ASN/PNS 2023 dan pensiunan diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam beleid itu, gaji terendah didapatkan oleh pegawai golongan I a dengan gaji Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, jika naiknya 8 persen seperti yang direncanakan pemerintah maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8 persen dari gaji lama, yaitu sebesar Rp 124.864-Rp 186.864.
Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8 persen maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika dihitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.
Sementara pensiunan untuk golongan I a Rp 1.560.800, jika naiknya 12 persen maka ditambah Rp 187.296 menjadi Rp 1.748.096. Untuk pensiunan golongan IV e naik 12 persen kemungkinan naiknya Rp 708.144. Maka gaji pensiunan golongan IV e menjadi Rp 6.609.344. 7 ind
1
Komentar