Partai Amien Rais Tarung Tanpa Senjata di Pileg Badung
MANGUPURA, NusaBali.com - Partai Ummat akan 'bertarung tanpa senjata' di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Badung pada Pemilu 2024 mendatang.
Partai besutan Amien Rais ini menjadi satu-satunya partai politik nasional peserta Pemilu 2024 yang ompong di Pileg Badung. Sebanyak 17 parpol lainnya telah berhasil mengirim total 387 kadernya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Badung.
Hal ini dikarenakan Partai Ummat memilih untuk tidak mengirim daftar bacaleg mereka pada masa pendaftaran awal. Untuk itu, secara otomatis partai berlambang bintang emas ini kehilangan kesempatan untuk menempatkan kader di kursi DPRD Badung.
"Karena tidak mengajukan (bacaleg) di awal maka tidak bisa (memiliki bacaleg). Karena jumlah daftar bacalegnya di awal sama dengan nol," beber Ketua KPU Badung yang akrab disapa Kayun.
Meski begitu, Partai Ummat masih memiliki hak untuk dipilih oleh masyarakat Badung. Hal ini dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta ketika dihubungi pada Sabtu (19/8/2023) sore.
"Peserta Pemilu 2024 di Badung itu tetap 18 parpol (termasuk Partai Ummat), tapi yang menyerahkan bacaleg hanya 17 parpol," jelas penyelenggara pemilu asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Oleh karena itu, logo Partai Ummat akan tetap dicantumkan di surat suara Pileg Badung nanti. Hanya saja, tidak ada deretan nama-nama caleg yang bisa dipilih oleh pemilih.
Akan tetapi, jika pemilih tetap mencoblos logo Partai Ummat dan coblosannya memenuhi syarat, suara akan tetap dihitung sebagai suara sah. Suara itu menjadi hak parpol.
"Kalau pun ada masyarakat yang mencoblos (Partai Ummat) akan tetap kami hitung karena masih berstatus peserta pemilu," imbuh Kayun.
Kasus ini berangkat dari prinsip bahwa suara kandidat adalah suara parpol yang merupakan peserta pemilu. Suara sah parpol menjadi tolok ukur berapa kandidat yang bisa lolos ke kursi legislatif. *rat
Hal ini dikarenakan Partai Ummat memilih untuk tidak mengirim daftar bacaleg mereka pada masa pendaftaran awal. Untuk itu, secara otomatis partai berlambang bintang emas ini kehilangan kesempatan untuk menempatkan kader di kursi DPRD Badung.
"Karena tidak mengajukan (bacaleg) di awal maka tidak bisa (memiliki bacaleg). Karena jumlah daftar bacalegnya di awal sama dengan nol," beber Ketua KPU Badung yang akrab disapa Kayun.
Meski begitu, Partai Ummat masih memiliki hak untuk dipilih oleh masyarakat Badung. Hal ini dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta ketika dihubungi pada Sabtu (19/8/2023) sore.
"Peserta Pemilu 2024 di Badung itu tetap 18 parpol (termasuk Partai Ummat), tapi yang menyerahkan bacaleg hanya 17 parpol," jelas penyelenggara pemilu asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Oleh karena itu, logo Partai Ummat akan tetap dicantumkan di surat suara Pileg Badung nanti. Hanya saja, tidak ada deretan nama-nama caleg yang bisa dipilih oleh pemilih.
Akan tetapi, jika pemilih tetap mencoblos logo Partai Ummat dan coblosannya memenuhi syarat, suara akan tetap dihitung sebagai suara sah. Suara itu menjadi hak parpol.
"Kalau pun ada masyarakat yang mencoblos (Partai Ummat) akan tetap kami hitung karena masih berstatus peserta pemilu," imbuh Kayun.
Kasus ini berangkat dari prinsip bahwa suara kandidat adalah suara parpol yang merupakan peserta pemilu. Suara sah parpol menjadi tolok ukur berapa kandidat yang bisa lolos ke kursi legislatif. *rat
Komentar