Akomodasi Pariwisata Labrak Aturan
Dewan Dorong Pendataan Akomodasi Pariwisata Lebih Masif
Kata Lanang Umbara, keberadaan akomodasi yang melanggar itu disebabkan lemahnya faktor pengawasan di lapangan
MANGUPURA, NusaBali
Dua puluh tahun diduga melabrak aturan, akomodasi wisata yang mencaplok sempadan tebing di Jalan Pantai Bingin, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung diminta didata ulang. Para Camat, Lurah, Perbekel, Bendesa Adat hingga Kelian Adat diminta untuk lebih intensif mengawasi wilayahnya masing-masing.
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, akomodasi wisata yang melanggar sempadan tebing di Pecatu itu sudah berdiri sejak 20 tahun lalu. Sepanjang itu, sang pemilik diketahui tidak memiliki perizinan lengkap dan hanya mengandalkan dasar perjanjian kontrak lahan. Pemiliki akomodasi yang merupakan WNA (warga negara asing) asal Perancis diketahui melakukan kerjasama dengan 4 orang oknum yang mengklaim lahan tersebut. "Ini sudah 20 tahun, padahal lahan tersebut diketahui merupakan aset Pemda Badung," ujar Lanang Umbara, dihubungi, Sabtu (19/8).
Kata Lanang Umbara, keberadaan akomodasi yang melanggar itu disebabkan lemahnya faktor pengawasan di lapangan. Untuk itu pihaknya meminta kepada para Camat, Lurah dan Perbekel, hingga ke tingkat Bendesa Adat bersama Kelian Adat untuk memberikan informasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung, apabila terdapat pelanggaran bangunan yang melanggar peruntukan, tidak mempunyai izin, atau memanfaatkan aset-aset pemerintah kabupaten Badung. “Sebab, Lurah dan Perbekel merupakan penguasa wilayah di tingkat terbawah yang lebih tahu dan paham wilayahnya. Kami memohon, meminta tolong kepada para camat, perbekel, kelian adat untuk mendata semua bangunan yang melanggar sempadan, peraturan atau regulasi, sehingga kita bisa cek semua. Setelah dikantongi datanya kita akan panggil semua, adakan diskusi dengan DPRD dan pak Bupati," ujar Lanang Umbara.
Lanang Umbara menegaskan warning ini tidak hanya berlaku untuk wilayah Pecatu. Namun di seluruh wilayah Kabupaten Badung. Kata dia, permintaan sudah berkali-kali disampaikan, agar pemerintah terbawah ikut bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Badung, untuk bersama-sama mengawasi wilayahnya masing-masing. Jangan sampai wilayah Kabupaten Badung yang begitu strategis dan cantik nantinya dimanfaatkan oleh oknum atau pihak luar yang tidak memiliki kewenangan. "Keinginan kita, apa yang menjadi potensi kita di wilayah Kabupaten Badung kita manfaatkan, kita berdayakan seluas-luasnya untuk memberikan manfaat kepada Pemerintah Kabupaten Badung dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat sendiri," tegas Lanang Umbara.dar
Dua puluh tahun diduga melabrak aturan, akomodasi wisata yang mencaplok sempadan tebing di Jalan Pantai Bingin, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung diminta didata ulang. Para Camat, Lurah, Perbekel, Bendesa Adat hingga Kelian Adat diminta untuk lebih intensif mengawasi wilayahnya masing-masing.
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, akomodasi wisata yang melanggar sempadan tebing di Pecatu itu sudah berdiri sejak 20 tahun lalu. Sepanjang itu, sang pemilik diketahui tidak memiliki perizinan lengkap dan hanya mengandalkan dasar perjanjian kontrak lahan. Pemiliki akomodasi yang merupakan WNA (warga negara asing) asal Perancis diketahui melakukan kerjasama dengan 4 orang oknum yang mengklaim lahan tersebut. "Ini sudah 20 tahun, padahal lahan tersebut diketahui merupakan aset Pemda Badung," ujar Lanang Umbara, dihubungi, Sabtu (19/8).
Kata Lanang Umbara, keberadaan akomodasi yang melanggar itu disebabkan lemahnya faktor pengawasan di lapangan. Untuk itu pihaknya meminta kepada para Camat, Lurah dan Perbekel, hingga ke tingkat Bendesa Adat bersama Kelian Adat untuk memberikan informasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung, apabila terdapat pelanggaran bangunan yang melanggar peruntukan, tidak mempunyai izin, atau memanfaatkan aset-aset pemerintah kabupaten Badung. “Sebab, Lurah dan Perbekel merupakan penguasa wilayah di tingkat terbawah yang lebih tahu dan paham wilayahnya. Kami memohon, meminta tolong kepada para camat, perbekel, kelian adat untuk mendata semua bangunan yang melanggar sempadan, peraturan atau regulasi, sehingga kita bisa cek semua. Setelah dikantongi datanya kita akan panggil semua, adakan diskusi dengan DPRD dan pak Bupati," ujar Lanang Umbara.
Lanang Umbara menegaskan warning ini tidak hanya berlaku untuk wilayah Pecatu. Namun di seluruh wilayah Kabupaten Badung. Kata dia, permintaan sudah berkali-kali disampaikan, agar pemerintah terbawah ikut bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Badung, untuk bersama-sama mengawasi wilayahnya masing-masing. Jangan sampai wilayah Kabupaten Badung yang begitu strategis dan cantik nantinya dimanfaatkan oleh oknum atau pihak luar yang tidak memiliki kewenangan. "Keinginan kita, apa yang menjadi potensi kita di wilayah Kabupaten Badung kita manfaatkan, kita berdayakan seluas-luasnya untuk memberikan manfaat kepada Pemerintah Kabupaten Badung dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat sendiri," tegas Lanang Umbara.dar
1
Komentar