nusabali

Nasib Penyuluh Bahasa Bali

  • www.nusabali.com-nasib-penyuluh-bahasa-bali

DENPASAR, NusaBali - Satu masalah juga terungkap dalam seminar yang dihadiri pemangku kepentingan bahasa Bali. Sebagai garda terdepan pelestarian bahasa Bali, para penyuluh bahasa Bali kini di ambang penghapusan.

Pasalnya mereka yang seluruhnya merupakan tenaga kontrak Pemprov Bali, harus berhadapan dengan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini mengatur bahwa tenaga honorer harus dihapuskan seluruhnya pada tanggal 28 November 2023 dan digantikan oleh PPPK yang merupakan pegawai pemerintah dengan status non-PNS.

Sementara itu, nomenklatur penyuluh bahasa daerah belum muncul dalam formasi PPPK. Hal yang sama juga dialami oleh para guru bahasa Bali di sekolah-sekolah. Di mana nomenklatur guru bahasa daerah belum muncul dalam formasi PPPK.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha, mengakui jika status guru bahasa daerah dan penyuluh bahasa Bali masih menjadi tantangan karena sebagian besar berstatus kontrak. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali agar bisa beradaptasi dengan skema PPPK yang dikeluarkan pemerintah.

"Sekarang sedang kami ajukan nomenklaturnya, nanti mereka bisa melamar di Penyuluh Tradisi dan Warisan Budaya," kata mantan Rektor ISI Denpasar.

Terkait itu, Aminudin mengungkapkan guru bahasa daerah juga memiliki kanal menjadi pegawai pemerintah setidaknya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. "Slot PPPK dibuka dengan nama guru seni dan budaya termasuk di dalamnya bahasa daerah," tegas Aminudin.

Namun demikian, Pemerintah Daerah belum sadar akan peluang tersebut, sehingga masih banyak guru bahasa daerah yang berstatus pegawai kontrak hingga saat ini. cr78.

Komentar